Nasional – KJRI Johor Bahru mendampingi proses pemulangan dua nakhoda WNI setelah menerima putusan Mahkamah Kota Tinggi, Johor, Malaysia, terkait kasus pelanggaran batas perairan.
Dua Kapal Yang Disita di perairan Malaysia, KJRI Johor Bahru Pulangkan Dua Nakhoda WNI. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru mempercepat proses pemulangan dua nakhoda nelayan warga negara Indonesia (WNI) setelah keduanya menerima putusan dari Mahkamah Majistret Kota Tinggi, Johor, Malaysia.
Kedua nakhoda tersebut sebelumnya ditangkap otoritas Malaysia atas dugaan pelanggaran batas wilayah perairan di sekitar Pulau Aur, Johor.
Dua nakhoda itu masing-masing berinisial NF, nakhoda KM Hai Yang 3, dan M, nakhoda KM Baruna Jaya. Keduanya dijatuhi hukuman denda sebesar RM10.000 atau sekitar Rp35 juta. Jika denda tidak dibayar, keduanya terancam menjalani hukuman subsider lima bulan penjara.
Selain menjatuhkan denda, Mahkamah Majistret Kota Tinggi juga memutuskan penyitaan terhadap kedua kapal tersebut. Penyitaan dilakukan berdasarkan Seksyen 16(3) Akta Perikanan 1985 Malaysia, sehingga kedua kapal disita untuk Pemerintah Malaysia.
“KJRI Johor Bahru segera melakukan koordinasi intensif dengan Jabatan Perikanan Mersing Johor dan Jabatan Imigresen Negeri Johor Malaysia guna mempercepat pemulangan kedua WNI,” tulis KJRI Johor Bahru dalam keterangan resminya yang diterima, Selasa (6/7).
Proses administrasi deportasi.
Usai putusan dibacakan, kedua nakhoda langsung diserahkan oleh Jabatan Perikanan Mersing Johor kepada Jabatan Imigresen Setia Tropika, Johor Bahru, pada Senin sore. Penyerahan itu dilakukan untuk memproses administrasi deportasi.
KJRI Johor Bahru juga menjadwalkan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi kedua WNI tersebut. Selain itu, KJRI menyiapkan tiket feri menuju Batam sebagai bagian dari proses pemulangan ke Indonesia.
Kasus Nelayan Indonesia ditangkap otoritas Malaysia
Kasus ini bermula ketika dua kapal nelayan Indonesia ditangkap otoritas Malaysia pada 31 Mei 2026. Berdasarkan Akta Perikanan 1985 Malaysia, pelanggaran batas wilayah perairan dapat dikenai denda maksimal hingga RM6 juta serta penyitaan seluruh aset kapal.
Selama proses hukum berlangsung, KJRI Johor Bahru menyatakan terus mengawal pemenuhan hak-hak hukum kedua nakhoda. Pendampingan dilakukan melalui akses kekonsuleran dan koordinasi dengan otoritas terkait di Malaysia.
Sebelumnya, KJRI Johor Bahru juga telah memfasilitasi pemulangan empat anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam perkara yang sama. Keempat ABK tersebut dipulangkan ke Indonesia pada 2 Juli 2026 melalui Pelabuhan Stulang Laut menuju Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, setelah dinyatakan tidak lagi diperlukan dalam proses persidangan. Amat /MI
——
