Batam – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau mencurigai adanya keterlibatan oknum di balik maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di Batam, khususnya di wilayah Nongsa.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, mengatakan dugaan tersebut muncul dari pola penertiban yang dinilai tidak memberikan efek jera. Meski telah berulang kali dilakukan penindakan, aktivitas tambang ilegal kerap kembali beroperasi dalam waktu singkat.
“Tambang liar ini sudah sering ditindak, tetapi selalu muncul lagi. Ini menimbulkan dugaan adanya pihak-pihak yang melindungi atau bahkan mengambil keuntungan,” ujarnya, Rabu (15/4).
Ombudsman sebelumnya mengapresiasi langkah Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung meninjau lokasi tambang ilegal di Nongsa. Kehadiran pejabat di lapangan dinilai sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat.
Namun demikian, Lagat menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh, tidak hanya bersifat sementara.
Aktivitas tambang ilegal secara permanen.
Ia mencontohkan operasi gabungan berskala besar yang pernah dilakukan di kawasan Bandara Hang Nadim pada awal Februari lalu. Meski melibatkan ratusan personel, operasi tersebut dinilai belum mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal secara permanen.
“Kalau hanya ditindak sesaat tanpa pengawasan berkelanjutan, aktivitas ini akan terus berulang,” katanya.
Lebih jauh, Ombudsman Kepri meminta Polda Kepulauan Riau untuk melakukan evaluasi internal serta menindak tegas jika ditemukan adanya aparat yang terlibat.
“Jika benar ada oknum, harus dibersihkan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tegas Lagat.
Sementara itu, Gerakan Pencinta Lingkungan Kepri (GPLK) Mamat turut menyoroti maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di Batam. Organisasi tersebut menilai dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan semakin mengkhawatirkan.
Perwakilan GPLK menyebut aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak bentang alam, tetapi juga mengancam ekosistem pesisir serta berpotensi memicu bencana lingkungan.
“Kerusakan ini bisa berdampak pada abrasi, banjir, hingga hilangnya fungsi resapan air jika tidak segera dihentikan,” ujarnya.
Dugaan keterlibatan oknum
GPLK juga mendukung langkah Ombudsman yang menyoroti dugaan keterlibatan oknum dalam praktik tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum bertindak transparan dan mengusut tuntas hingga ke aktor di balik tambang ilegal.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga pihak yang mengendalikan aktivitas ini,” tegasnya.
Selain itu, GPLK mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan serta melibatkan masyarakat dalam pelaporan aktivitas ilegal.
Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang pasir ilegal masih ditemukan di sejumlah titik di Kecamatan Nongsa, seperti Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan. Selain itu, aktivitas serupa juga dilaporkan terjadi di kawasan Tembesi, Sagulung, dan Sekupang.
Secara hukum, pelaku tambang ilegal terancam sanksi berat. Dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Untuk memperkuat penindakan, Ombudsman mendorong kepolisian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sinergi antar-lembaga dinilai penting agar penanganan tambang ilegal berjalan efektif dan berkelanjutan.(mat/MI)

