Batam – Pembangunan workshop baru milik PT Wasco Engineering Indonesia di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, menuai sorotan. Pasalnya, hingga saat ini belum terlihat kejelasan terkait kelengkapan perizinan bangunan yang seharusnya menjadi syarat utama sebelum proyek dimulai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut berlokasi di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Mengacu pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), terdapat sejumlah dokumen penting yang wajib dimiliki sebelum pelaksanaan pembangunan. Dokumen tersebut meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), SBKBG, serta RTB.
Sesuai ketentuan, pengajuan melalui SIMBG harus diawali dengan kelengkapan dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL/UPL, maupun SPPL. Tanpa memenuhi tahapan tersebut, pembangunan seharusnya tidak dapat dilanjutkan.
SIMBG yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dirancang untuk memperketat pengawasan serta menutup celah praktik pembangunan tanpa izin melalui sistem digital.
Sorotan juga datang dari masyarakat sekitar. Salah seorang warga Batu Aji yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan pembangunan yang tetap berjalan meski izin belum jelas.
“Kalau memang izinnya belum lengkap, kenapa pembangunan bisa tetap jalan? Kami sebagai masyarakat kecil saja harus patuh aturan. Seharusnya perusahaan juga memberi contoh,” ujarnya, Arman, 55, warga Batu Aji Batam.
Belum memenuhi syarat
Ia juga berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap persoalan ini. “Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan aturan. Kalau memang belum memenuhi syarat, harusnya dihentikan dulu sampai semua izin lengkap,” tambahnya.
Tokoh masyarakat Batu Aji, Purwanto, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pembangunan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami mendukung investasi dan pembangunan di Batam. Namun, semua pihak harus taat aturan. Jangan sampai ada pembangunan yang berjalan tanpa izin yang jelas,” ujarnya.
Purwanto juga menekankan pentingnya transparansi dari pihak perusahaan. “Perusahaan seharusnya terbuka terkait perizinan yang dimiliki agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” katanya.
Sementara itu, seorang pegiat lingkungan di Batu Aji menyoroti pentingnya kelengkapan dokumen lingkungan sebelum pembangunan dilakukan.
“Kami sangat menyayangkan jika ada pembangunan yang diduga belum mengantongi dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut dampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar Rera salah seorang anggota Asosiasi Pencinta Lingkungan (Apel) Kepri.
Ia menambahkan, pembangunan tanpa prosedur yang benar berpotensi menimbulkan dampak negatif. “Risiko seperti pencemaran, kerusakan ekosistem, hingga gangguan kesehatan warga bisa terjadi jika prosedur tidak dijalankan dengan benar,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (4/4), Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah, belum memberikan keterangan. Di tempat terpisah, media ini juga telah mengonfirmasi hal tersebut kepada perwakilan manajemen PT Wasco Engineering Indonesia, Ziphora Maylinda.

