Batam – Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya melalui jalur laut, akan terus diperkuat.
“Penindakan ini bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta memastikan keadilan bagi industri yang taat pada aturan.
Sinergi dengan masyarakat juga menjadi unsur penting dalam mendukung keberhasilan pengawasan di lapangan,” ujarnya, Senin (16/3).
Hal itu dikatanya, setelah Bea Cukai Batam kembali menggagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah perairan Batam. Sebanyak 1,12 juta batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dari sebuah speedboat yang ditemukan kandas di Pulau Panjang pada Kamis (12/3) sore.
Penindakan ini bermula dari hasil observasi dan analisis situasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam terkait aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah Pulau Panjang. Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas Patroli Laut BC-11001 melakukan penyisiran di area perairan sekitar lokasi.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menemukan sebuah speedboat tanpa nama bermesin 2 x 200 PK dalam kondisi kandas di area hutan rawa bakau Pulau Panjang. Setelah petugas berhasil menjangkau lokasi, tidak ditemukan awak kapal di sekitar speedboat tersebut.
Pada pukul 14.30 WIB, petugas berhasil menguasai speedboat dan memastikan tidak ada kru di lokasi. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Ketua RT setempat serta Satgas Patroli Laut BC-1001 untuk meminta dukungan dalam proses evakuasi.
Sekitar pukul 16.30 WIB, speedboat beserta muatannya berhasil dikeluarkan dari area hutan bakau. Pemeriksaan awal yang dilakukan pada pukul 16.45 WIB, dengan disaksikan Ketua RT setempat, menemukan muatan berupa barang kena cukai hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai.
Pengawalan gabungan Satgas Patroli BC-11001 dan BC-1001
“Atas temuan tersebut, petugas melakukan tindakan penegahan dan penyegelan terhadap 1 unit speedboat tanpa nama bermesin 2 x 200 PK beserta muatannya.
Selanjutnya, dengan pengawalan gabungan Satgas Patroli BC-11001 dan BC-1001, sekitar pukul 17.30 WIB sarana pengangkut dan barang hasil penindakan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, muatan tersebut terdiri dari 75 karton berisi 640.000 batang rokok merek H-Mind dan 40 karton berisi 480.000 batang rokok merek OFO-Bold, sehingga total keseluruhan mencapai 1,12 juta batang rokok.
Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp1.663.200.000, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp835.520.000. Perbuatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan serta menjalin sinergi dengan berbagai pihak guna menekan pelanggaran di bidang cukai.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi barang kena cukai ilegal serta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

