Pegawai BP Batam Wajib Laporkan Gratifikasi dalam 30 Hari

Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan kewajiban bagi seluruh pegawainya untuk melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan jabatan, paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi tersebut diterima.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas dan mencegah praktik gratifikasi di lingkungan BP Batam, khususnya menjelang momentum hari besar keagamaan.

“Apabila terdapat gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi bertentangan dengan kewajiban pegawai, maka hal tersebut wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” ujarnya, Kamis (12/3).

Selain kewajiban pelaporan, BP Batam juga mengingatkan seluruh pegawai untuk tidak meminta, menerima, maupun memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi.

BP Batam juga mengimbau pegawai untuk merayakan Idulfitri secara sederhana, tidak berlebihan, serta tetap peka terhadap kondisi sosial masyarakat di sekitarnya.

Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pegawai dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi kedinasan.

Apabila terdapat indikasi praktik gratifikasi, pegawai diminta segera melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di unit kerja masing-masing atau kepada koordinator UPG pada Satuan Pemeriksaan Intern (SPI).

Monitoring secara intensif terhadap potensi gratifikasi

BP Batam juga akan melakukan monitoring secara intensif terhadap potensi gratifikasi di lingkungan kerja menjelang perayaan Idulfitri 2026 sebagai bagian dari komitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Salah satu pegawai BP Batam yang enggan disebutkan namanya menyambut baik imbauan tersebut. Menurutnya, kebijakan itu menjadi pengingat bagi seluruh pegawai agar tetap menjaga integritas, khususnya menjelang momentum Hari Raya Idulfitri.

“Edaran ini sebenarnya menjadi pengingat bagi kami agar tetap berhati-hati dan menjaga profesionalisme dalam bekerja. Apalagi menjelang hari raya, biasanya interaksi dengan banyak pihak meningkat,” ujarnya.

Ia menilai kewajiban melaporkan gratifikasi dalam waktu 30 hari juga memberikan kejelasan prosedur bagi pegawai jika menerima sesuatu yang berpotensi termasuk gratifikasi.

“Jadi edaran itu, ada baiknya. Karena ada pegawai BP Batam ketika merayakan Idulfitri ke Singapur dan negara-negara tetangga lainnya, dan di posting di media sosial. Dengan adanya aturan yang jelas, pegawai juga jadi lebih paham apa yang harus dilakukan jika menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan,” katanya.

Pegawai tersebut berharap imbauan tersebut dapat memperkuat budaya kerja yang bersih dan transparan di lingkungan BP Batam.

Posted in Batam and tagged , .