Menteri Purbaya akan menerapkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan memberikan tambahan lapisan tarif cukai rokok yang memungkinkan bagi pengusaha rokok ilegal untuk segera membenahi dan menaati peraturan dengan kelonggaran aturan yang dibuat nantinya.
Perihal regulasi mengenai penambahan lapisan tarif cukai rokok tersebut menteri purbaya sampaikan dalam rapat pimpinan terbatas yang diselenggarakan di gedung kementeriaan keuangan bersama Dirjen Bea dan Cukai Jaka Budi Utama. Salah satu agenda rapat adalah penambahan Lapisan Tarif Cukai Rokok atau Layer baru dalam struktur Tarif Cukai hasil tembakau.
Menteri Purbaya kemudian menjelaskan bahwa dengan menambahkan lapisan tarif cukai rokok ini akan memberikan ruang bagi rokok illegal untuk masuk ke dalam sistem resmi DJBC dan menjadi produk yang legal di pasaran. Lebih lanjut menteri Purbaya menargetkan aturan tersebut akan terbit dua pekan ke depan.
Selanjutnya seiring dengan berlakunya aturan tersebut, pemerintah akan tanpa ampun dalam hal menindak tegas bagi pengusaha rokok ilegal yang masih menjalankan operasinya. Dengan adanya penambahan lapisan tarif cukai rokok ini maka akan bertambah juga lapisan tarif cukai rokok yang dulunya menurut PMK No 97 Tahun 2024 ada delapan lapisan Tarif.

