Batam – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam menetapkan 15 Januari 2026 sebagai batas akhir penyampaian usulan perubahan peruntukan ruang dalam proses revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026 tentang Batas Akhir Waktu Usulan Perubahan Peruntukan Ruang pada Revisi Peraturan Wali Kota Batam Nomor 60 Tahun 2021 mengenai RDTR Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji Tahun 2021–2041.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan penetapan batas waktu ini bertujuan untuk memastikan proses perencanaan tata ruang berjalan tertib, terarah, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah membutuhkan kepastian waktu agar setiap usulan dapat dikaji secara menyeluruh dan objektif. Penataan ruang harus direncanakan secara matang demi kepentingan pembangunan jangka panjang Kota Batam,” katanya, Kamis (15/1).
Surat edarannya ditujukan kepada organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, pelaku usaha, pemangku kepentingan, serta seluruh masyarakat Kota Batam. Revisi RDTR mencakup wilayah perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji untuk periode 2021–2041.
Dia menjelaskan, sebelumnya Pemkot Batam telah melaksanakan konsultasi publik terkait revisi RDTR pada 9 Oktober dan 6 November 2024 sebagai bagian dari tahapan penyusunan dokumen perencanaan.
Ia menegaskan bahwa setiap usulan perubahan peruntukan ruang wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Kota Batam dan dilengkapi dokumen pendukung, seperti penetapan lokasi atau sertipikat hak atas tanah, rencana pemanfaatan ruang atau site plan, serta dokumen relevan lainnya.
Pemkot Batam juga menegaskan bahwa usulan yang disampaikan melewati batas waktu tidak akan dipertimbangkan dalam proses penyempurnaan RDTR yang sedang berjalan. Selain itu, setiap usulan akan melalui tahapan analisis dan kajian teknis oleh tim berwenang dan tidak otomatis diakomodasi.
“Setiap usulan akan dianalisis dan dikaji secara teknis oleh tim yang berwenang. Penetapannya dilakukan berdasarkan hasil kajian dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Batam mengimbau seluruh pihak agar memanfaatkan waktu yang tersedia sebaik mungkin serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi mewujudkan penataan ruang Kota Batam yang terencana dan berkelanjutan. (rak)

