Batam – Pemerintah Kota Batam membuka opsi menghentikan kerja sama pemanfaatan (KSP) aset Pasar Induk Jodoh dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran atau wanprestasi.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, kerja sama pengelolaan aset daerah tersebut tetap mengacu pada perjanjian dan ketentuan yang berlaku. Status hukum individu yang berkaitan dengan perusahaan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menghentikan kerja sama.
“Terkait persoalan Yuwanky, itu sepenuhnya ranah hukum yang bekerja. Kami berpedoman pada aturan dan perjanjian antara Pemkot Batam dan PT UJKM,” katanya, kepada wartawan, Selasa (25/8).
Pernyataan itu disampaikan menyusul penetapan Yuwanky (67), pengusaha asal Batam, sebagai buronan oleh Bareskrim Polri. Yuwanky masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan DPO Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana asal narkotika.
Meski demikian, dia menegaskan KSP Pasar Induk Jodoh merupakan hubungan kelembagaan antara Pemkot Batam dan badan hukum perusahaan. Karena itu, persoalan hukum perorangan akan diproses sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Dia menjelaskan, penetapan mitra KSP Pasar Induk Jodoh telah dilakukan sesuai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Proses lelang bahkan sempat diulang dua kali karena minimnya peserta sebelum akhirnya ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku.
Lembaga Manajemen Aset Negara
Dalam penyusunan kerja sama tersebut, Pemkot Batam juga mendapat pendampingan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan Kejaksaan Negeri Batam. Sementara itu, kajian nilai aset dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
KSP Pasar Induk Jodoh dirancang menggunakan pendanaan dari mitra dan tidak membebani APBD Kota Batam maupun Dana Alokasi Khusus (DAK). Pemanfaatan aset tersebut diharapkan dapat menghidupkan kembali kawasan Pasar Induk Jodoh sekaligus mendukung distribusi pangan dan aktivitas UMKM.
Namun, Pemkot Batam menegaskan tetap memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kerja sama tersebut. Jika ditemukan wanprestasi, pelanggaran perjanjian, ataupun indikasi penggunaan dana ilegal dalam pelaksanaan proyek, tindakan tegas dapat dilakukan.
“Kalau kemudian ditemukan wanprestasi atau ada indikasi perputaran dana ilegal dalam proyek tersebut, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan penghentian kerja sama,” tegasnya.
