Batam Targetkan Pajak Daerah Naik 7,21 Persen

Ekonomi – Pemerintah Kota Batam menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dengan menaikkan target penerimaan pajak daerah dalam Perubahan APBD 2026 sebesar 7,21 persen. Target pajak daerah yang semula Rp2,09 triliun kini dipatok menjadi Rp2,25 triliun.

Kenaikan target tersebut mencapai Rp151,36 miliar. Pemerintah Kota Batam mengandalkan sejumlah potensi penerimaan baru maupun peningkatan objek pajak untuk mengejar tambahan pendapatan tersebut.

Salah satu sumber tambahan penerimaan berasal dari penambahan titik reklame videotron baru sesuai Master Plan Reklame Kota Batam. Penambahan titik reklame tersebut dinilai dapat memberikan kontribusi tambahan terhadap penerimaan pajak daerah.

Selain itu, Pemkot Batam juga membidik potensi pencairan piutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Piutang tersebut berasal dari penetapan lokasi wajib pajak yang saat ini masih dalam proses sertifikasi.

Potensi BPHTB tersebut diharapkan dapat direalisasikan setelah proses administrasi dan sertifikasi selesai. Pemerintah daerah pun terus memantau proses tersebut agar potensi penerimaan tidak terlewatkan.

“Peningkatan target ini dipengaruhi sejumlah potensi penerimaan baru maupun peningkatan objek pajak,” katanya, Selasa (25/8).

Peningkatan Penerimaan

Tak hanya reklame dan BPHTB, Pemkot Batam juga memperkirakan peningkatan penerimaan dari sektor restoran, tenaga listrik, jasa perhotelan, kesenian, dan hiburan.

Sejumlah sektor tersebut dinilai masih memiliki ruang untuk dioptimalkan seiring dengan aktivitas ekonomi Batam yang terus berkembang. Pemerintah daerah akan memperkuat pendataan dan pengawasan terhadap objek serta wajib pajak.

Optimalisasi pajak daerah menjadi salah satu langkah Pemkot Batam memperkuat kapasitas fiskal. Dengan meningkatnya penerimaan PAD, pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih besar untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Kinerja Pemungutan Pajak

Namun, kenaikan target juga menuntut adanya peningkatan kinerja pemungutan pajak. Pemkot Batam perlu memastikan potensi yang telah dipetakan benar-benar dapat dikonversi menjadi penerimaan hingga akhir tahun anggaran.

Selain meningkatkan pendataan, pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak juga menjadi bagian penting dalam pencapaian target. Pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan seluruh objek pajak yang memenuhi ketentuan telah masuk dalam sistem dan menjalankan kewajibannya.

Dengan target pajak daerah sebesar Rp2,25 triliun, Pemkot Batam menargetkan tambahan Rp151,36 miliar dibandingkan target awal. Tambahan tersebut diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan PAD sekaligus memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam menjalankan program pembangunan di Kota Batam.

Posted in Batam, Ekonomi and tagged , .