Bobol Rumah Saat Pemilik ke Pasar, Komplotan Pencuri Ditangkap Polisi

Kriminal – Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap komplotan pencuri spesialis pembobol rumah kosong jaringan lintas provinsi yang beraksi di Kota Batam.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima tersangka berinisial MI, Y, SN, AS, dan RH. Aksi pencurian ini terungkap berawal dari laporan seorang wanita berinisial F, korban pencurian yang terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah di Perumahan Bandar Sri Mas, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban saat rumah dalam keadaan kosong.

“Para pelaku berkeliling menggunakan dua sepeda motor untuk mencari rumah yang ditinggal penghuninya. Setelah memastikan rumah korban kosong karena pemilik pergi ke pasar, dua pelaku masuk dengan cara merusak dan mencongkel pagar serta pintu rumah,” katanya, Senin (2/2).

Dia menjelaskan, pelaku berinisial MI dan SN bertugas masuk ke dalam rumah, sementara Y dan AS memantau situasi di luar guna memastikan kondisi aman. Dari dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah barang berharga berupa perhiasan emas dan uang tunai.

Namun saat aksi berlangsung, korban tiba-tiba pulang dari pasar dan mendapati pagar rumahnya sudah terbuka. Aksi para pelaku sempat diketahui warga sekitar dan dilakukan upaya pengejaran, meski para pelaku akhirnya berhasil melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp110 juta. Barang-barang yang digasak pelaku antara lain cincin, anting-anting, kalung, uang tunai Rp10 juta, serta uang asing sebesar 400 dolar AS dan 600 ringgit Malaysia.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Sabtu, 24 Januari 2026, polisi berhasil mengamankan seluruh tersangka. Dari hasil pemeriksaan diketahui MI, 55, merupakan warga Tangerang, Banten, Y warga Langkat, Sumatera Utara, dan AS, 22, warga Bandar Lampung. Sementara tersangka RH berperan menyiapkan tempat tinggal sementara, kendaraan operasional, serta menjual barang hasil kejahatan.

“Kelima tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ronni mengungkapkan para tersangka merupakan residivis dan bagian dari jaringan pencurian yang telah beraksi di sedikitnya lima tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Batam, di antaranya kawasan Belakang Windsor dan Lubuk Baja (Januari 2025), Pondok Asri Sei Panas (14 Januari 2026), kawasan belakang Hotel Planet Holiday, serta Lubuk Baja Baloi.

Posted in Batam, Kriminal and tagged , , , , , .