Kasus Penyelundupan Sabu Hampir Dua Ton: 3 WNI Divonis 15 Tahun, 2 Orang Seumur Hidup

Batam – Tiga Terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton Sabu, Terdakwa Berperan sebagi Juru mudi kapal dihukum 15 tahun penjara, dua dia tanya Chief officer dan Kapten di hukum seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam. pada Senin (9/3/26).

Sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam tersebut dipimpin oleh hakim ketua Tiwik, didampingi dua hakim anggota, Douglas Napitupulu dan Randi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah jumlah narkotika yang mencapai hampir dua ton. Jika diedarkan di Indonesia, narkoba tersebut dinilai dapat merusak generasi bangsa.

Selain itu, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih berusia muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri di kemudian hari.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Tindakan atau permufakatan jahat tanpa hak atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Leo Candra Samosir dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata hakim ketua Tiwik saat membacakan putusan.

Sebelumnya, Leo Candra Samosir dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di PN Batam pada 5 Februari 2026 lalu.

Terdakwa warga negara Indonesia lainnya

Dalam perkara yang sama, terdakwa warga negara Indonesia lainnya, Richard Halomoan Tambunan selaku chief officer dan Hasiholan Samosir selaku kapten kapal, keduanya divonis pidana penjara seumur hidup.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah jumlah narkotika jenis metamfetamina dalam perkara ini yang mencapai hampir dua ton dan berpotensi merusak masa depan generasi bangsa jika beredar di Indonesia.

Terdakwa Richard Halomoan Tambunan, menurut majelis hakim, merupakan chief officer yang seharusnya mengendalikan muatan kapal. Karena itu, majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa, mengingat narkotika jenis sabu tersebut berhasil masuk ke dalam kapal.

Putusan terhadap Richard Halomoan Tambunan

Majelis hakim memperhatikan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pertimbangan tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, kapten kapal Hasiholan Samosir juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasiholan Samosir dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Tiwik saat membacakan putusan.

Sebelumnya, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa lain asal Indonesia, Fandi Ramadhan, telah dilaksanakan pada Kamis (5/3/26). Fandi yang sebelumnya dituntut hukuman mati divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim.

Sementara itu, dua warga negara Thailand dalam perkara tersebut telah divonis beberapa hari sebelumnya, yakni Weerapat Phongwan dengan pidana penjara seumur hidup dan Teerapong Lekpradub dengan pidana penjara 17 tahun.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Firdaus, menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum juga masih akan mempelajari putusan tersebut. (*)

Posted in Batam, Kriminal and tagged , .