BATAM — Implementasi program unggulan Pemerintah Kota Batam yang memungkinkan warga mendapatkan layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP Batam dinilai masih terkendala di tingkat rumah sakit. Kendala tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Batam bersama Dinas Kesehatan dan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, Selasa (3/2/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Raja Guguk, menyampaikan bahwa persoalan utama di lapangan bukan terletak pada kebijakan pemerintah daerah, melainkan pada lemahnya sosialisasi di internal rumah sakit, khususnya kepada petugas pelayanan terdepan.
Menurut Dandis, kebijakan layanan kesehatan berbasis KTP Batam harus dipahami secara menyeluruh hingga ke tingkat operator dan petugas medis, bukan hanya di level manajemen rumah sakit. Kurangnya pemahaman petugas dinilai berpotensi menimbulkan penolakan atau keterlambatan pelayanan terhadap masyarakat.
“Jangan hanya pimpinan rumah sakit yang memahami kebijakan ini. Petugas di lapangan, terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD), juga harus tahu secara teknis,” ujar Dandis.
RDP tersebut dihadiri oleh perwakilan 22 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan di Batam. Dalam rapat itu, DPRD Batam memberikan sejumlah catatan, antara lain perlunya penguatan sosialisasi kebijakan Dinas Kesehatan kepada seluruh jajaran rumah sakit, serta peningkatan koordinasi agar pelayanan dapat berjalan sesuai aturan.
Meski masih ditemukan kendala, DPRD Batam menilai terdapat perkembangan positif dalam pelayanan kesehatan dibandingkan tahun sebelumnya. DPRD juga menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan berobat menggunakan KTP Batam, termasuk skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, menegaskan bahwa seluruh warga pemegang KTP Batam berhak memperoleh pelayanan kesehatan tanpa hambatan administratif, baik di rumah sakit negeri maupun swasta.
Ia menjelaskan, warga cukup menunjukkan KTP Batam untuk mendapatkan layanan kesehatan. Kendala yang terjadi selama ini, kata Didi, disebabkan informasi kebijakan yang tidak tersampaikan secara utuh dari manajemen rumah sakit kepada petugas di lapangan.
“Pemegang KTP Batam otomatis dijamin. Persoalan sebelumnya karena sosialisasi di tingkat manajemen tidak sampai ke jajaran bawah, terutama di IGD,” kata Didi.
Didi juga memastikan bahwa warga dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif tetap akan dilayani. Pemerintah daerah memiliki skema Bank Kesehatan Daerah untuk mengaktifkan kembali iuran BPJS selama kasus medis tersebut termasuk dalam tanggungan BPJS. Adapun layanan yang tidak ditanggung BPJS akan dibiayai pemerintah daerah melalui mekanisme klaim sesuai ketentuan INA-CBG’s.
Ia menegaskan, selama pasien memiliki KTP Batam, pelayanan kesehatan tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif apa pun.

