PT Pertamina (Persero) menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026 di wilayah Kepulauan Riau. Penyesuaian harga tersebut juga berdampak pada kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam yang kembali mencatat harga BBM lebih rendah dibandingkan daerah lain di Kepri.
Penurunan harga BBM nonsubsidi ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi rutin yang mengacu pada perkembangan harga energi global. Sementara itu, Pertamina memastikan harga BBM bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan.
Di wilayah Kepulauan Riau, harga BBM jenis Pertamax kini ditetapkan sebesar Rp12.400 per liter. Harga Pertamax Turbo tercatat Rp13.250 per liter, Dexlite Rp13.850 per liter, dan Pertamina Dex Rp14.100 per liter. Untuk BBM bersubsidi, Pertalite tetap dijual Rp10.000 per liter dan Solar subsidi Rp6.800 per liter.
Khusus di kawasan FTZ Batam, harga BBM tercatat lebih murah dibandingkan wilayah Kepulauan Riau lainnya. Kondisi ini sejalan dengan status Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Di Batam, harga Pertamax kini menjadi Rp11.850 per liter. Sementara Pertamax Turbo dijual Rp12.100 per liter, Dexlite Rp12.550 per liter, dan Pertamina Dex Rp12.800 per liter. Adapun harga Pertalite dan Solar subsidi masing-masing tetap Rp10.000 per liter dan Rp6.800 per liter.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut (MOR I), Zaki Mubaroq, mengatakan penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Penetapan harga BBM nonsubsidi dilakukan berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan harga minyak mentah dunia dan nilai tukar rupiah,” katanya, Minggu (1/2).
Ia menambahkan, evaluasi harga BBM dilakukan secara berkala setiap bulan agar harga yang diterapkan tetap kompetitif dan sesuai dengan kondisi pasar. Selain itu, Pertamina berkomitmen menjaga kelancaran distribusi BBM di seluruh wilayah Kepulauan Riau, termasuk Batam.
Dia berharap penurunan harga BBM nonsubsidi ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat serta pelaku usaha di Kepri. Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu mendukung aktivitas transportasi, logistik, dan sektor industri yang menjadi penggerak perekonomian daerah.

