Nelayan menjadi salah satu kelompok konsumen yang berhak mengakses Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan penugasan. Namun demikian, tidak semua BBM subsidi memiliki skema dan peruntukan yang sama. Pemahaman mengenai perbedaan jenis BBM ini dinilai penting agar nelayan tidak salah dalam mengakses haknya.
Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa BBM yang dapat digunakan nelayan terbagi ke dalam beberapa kategori, yakni Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), serta Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).
Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Batam, Hanif Pradipta Nur Shalih, mengatakan bahwa JBT merupakan BBM yang mendapatkan subsidi dan kompensasi dari pemerintah, seperti minyak tanah dan Biosolar. Sementara JBKP merupakan BBM yang tidak disubsidi, namun tetap mendapatkan kompensasi, yakni bensin RON 90 atau Pertalite.
“Nelayan bisa menggunakan JBT maupun JBKP sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, penting bagi nelayan memahami perbedaan jenis BBM ini agar tidak keliru,” katanya pada wartawan, Rabu (28/1).
Adapun JBU merupakan BBM non-subsidi yang tidak mendapatkan kompensasi pemerintah dan berada di luar kedua kategori tersebut.
Selain memahami jenis BBM, Hanif menekankan bahwa nelayan juga harus memenuhi persyaratan administrasi untuk dapat mengakses BBM subsidi maupun penugasan. Salah satu tahapan utama adalah mengurus rekomendasi resmi dari instansi teknis terkait, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) atau dinas lain sesuai jenis usaha.
Saat ini, proses rekomendasi tersebut telah terintegrasi secara digital melalui aplikasi XStar yang dikelola oleh BPH Migas. Melalui sistem tersebut, instansi penerbit rekomendasi akan mengeluarkan QR Code khusus bagi nelayan yang kemudian digunakan saat pembelian BBM di SPBU melalui aplikasi MyPertamina.
“Digitalisasi ini bertujuan memperjelas alokasi dan kebutuhan BBM, sekaligus meningkatkan transparansi penyaluran agar tepat sasaran,” ujarnya.
Terkait kriteria penerima, Hanif menegaskan bahwa sektor migas menetapkan batasan kapal nelayan dengan kapasitas di bawah 30 Gross Ton (GT) sebagai penerima BBM subsidi. Selain itu, nelayan skala kecil dan pembudi daya ikan juga dapat mengakses BBM subsidi dengan melengkapi persyaratan seperti KTP, izin kapal, dan administrasi lainnya melalui lembaga terkait.
Untuk tahun 2025, kuota BBM subsidi dan penugasan di Provinsi Kepulauan Riau tercatat sebesar 147.601 kiloliter untuk Biosolar dan 339.317 kiloliter untuk Pertalite. Sementara di Kota Batam, kuota Biosolar mencapai 55.355 kiloliter dan Pertalite sebesar 261.057 kiloliter.
Dia memastikan ketersediaan BBM dan LPG di wilayah Batam dan Kepulauan Riau dalam kondisi aman. Pertamina juga akan melakukan penyesuaian penyaluran menjelang momen tertentu seperti Imlek dan Idulfitri, sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Saat ini, terdapat dua SPBU di Kota Batam yang melayani kebutuhan BBM nelayan. Pertamina berharap pemahaman nelayan terhadap jenis dan mekanisme BBM subsidi dapat semakin meningkatkan efektivitas penyaluran, sekaligus mencegah kesalahan penggunaan di lapangan.

