Kejati Kepri Gandeng BRK Syariah Perkuat Tata Kelola Perbankan Daerah

KEPRI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menggandeng PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) dalam rangka memperkuat tata kelola perbankan daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Asialink Hotel Batam.

Selain Kejati Kepulauan Riau, PKS juga ditandatangani antara BRK Syariah dengan Kejaksaan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Natuna, dan Kejaksaan Negeri Bintan. Penandatanganan disaksikan oleh jajaran pejabat utama dari masing-masing instansi.

PKS ditandatangani oleh Kepala Kejati Kepulauan Riau J. Devy Sudarso dan Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Helwin Yunus, kemudian dilanjutkan dengan para kepala kejaksaan negeri se-Kepulauan Riau.

Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum berupa pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum, tindakan hukum lain dalam rangka penyelamatan serta pemulihan keuangan atau kekayaan negara, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Plt Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus mengatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam pengelolaan perbankan daerah.

“Melalui kerja sama ini, BRK Syariah berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta selaras dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya, Senin (26/1).

Sementara itu, Kepala Kejati Kepulauan Riau J. Devy Sudarso menegaskan bahwa kerja sama tersebut menjadi wujud sinergi antara Kejaksaan dan badan usaha milik daerah dalam menciptakan tata kelola korporasi yang baik serta kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha perbankan.

Menurutnya, pemanfaatan layanan dan sistem perbankan yang tertata dan berbasis teknologi juga berkontribusi dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan, sekaligus meminimalkan risiko penyimpangan.

“Kejaksaan melalui kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara berperan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta langkah-langkah preventif guna mengurangi potensi risiko hukum yang dapat merugikan keuangan dan kekayaan negara,” katanya.

Usai penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan workshop mengenai peran bidang perdata dan tata usaha negara (DATUN) dalam pemberian layanan pertimbangan hukum kepada sektor perbankan. Wakil Kepala Kejati Kepulauan Riau Diah Yuliastuti menekankan pentingnya pendampingan hukum yang bersifat preventif dan profesional, mengingat kompleksitas pengelolaan kredit, aset, serta risiko hukum di sektor perbankan.

Melalui kerja sama tersebut, Kejati Kepulauan Riau dan BRK Syariah diharapkan dapat memperkuat tata kelola perbankan daerah yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan keuangan negara.

Posted in Kepri and tagged .

Orang Biasa - Journalists Association Member – Riau Islands Province · Senior Lecturer · Senior Correspondent.