Batam – Kasus pengeroyokan terhadap seorang juru parkir di kawasan Ocarina, Pasir Putih, Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, diduga dipicu oleh konflik penguasaan lahan parkir.
Korban bernama Amdi, yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir, dikeroyok oleh dua orang pelaku dari sekelompok sekitar 10 orang pada Kamis (16/1) sekitar pukul 15.15 WIB. Sebelum kejadian, korban disebut sempat diminta untuk berhenti mengatur parkir di lokasi tersebut.
Namun, korban tetap menjalankan aktivitasnya sehingga terjadi adu mulut yang berujung pada tindakan kekerasan. Dua orang dari kelompok tersebut kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, membenarkan adanya dugaan konflik pengelolaan parkir di lokasi kejadian.
“Korban sempat dilarang bekerja dan mengatur parkir di kawasan Ocarina. Karena korban tetap bekerja, terjadi cekcok hingga berujung pengeroyokan,” katanya, Jumat (23/1).
Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial SS dan ND di Perumahan Marcelia, Batam Kota.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rompi juru parkir, pakaian korban, serta satu buah flashdisk yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain terkait konflik lahan parkir di kawasan tersebut

