Kerusakan Pulau Kecil Karimun, Ombudsman Kepri Dorong Penelusuran Dana Tambang

KEPRI – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri pengelolaan dana jaminan pascatambang menyusul kerusakan lingkungan di sejumlah pulau kecil di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Kerusakan tersebut terlihat di Pulau Propos dan Pulau Kas yang mengalami pengupasan lahan secara masif akibat aktivitas pertambangan bauksit. Aktivitas tambang yang berlangsung sejak lebih dari satu dekade lalu membuat sebagian besar permukaan pulau kini dalam kondisi gundul dan kritis.

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menilai aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, perlu turun tangan untuk memastikan dana jaminan pascatambang dikelola sesuai ketentuan. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk reklamasi dan pemulihan lingkungan setelah aktivitas pertambangan berakhir.

Menurutnya, setiap izin usaha pertambangan yang diterbitkan pemerintah wajib disertai penyetoran dana jaminan pascatambang kepada pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jika reklamasi tidak dilaksanakan, maka keberadaan dan penggunaan dana tersebut patut dipertanyakan.

Kerusakan pulau-pulau kecil ini berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat setempat. Lahan perkebunan yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan warga kini sulit dikelola kembali akibat kondisi tanah yang rusak.

Berdasarkan pantauan visual dan citra satelit, permukaan pulau-pulau kecil di Karimun tampak terkupas dan kehilangan tutupan vegetasi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan ekosistem serta daya dukung lingkungan di wilayah tersebut.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) turut menyoroti persoalan ini dan menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan reklamasi pascatambang dilakukan. Hal itu sejalan dengan kewajiban perusahaan tambang yang telah menyetorkan dana jaminan melalui bank yang ditunjuk pemerintah.

JATAM menilai kerusakan pulau-pulau kecil akibat pertambangan terus berulang dan mencerminkan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan. Padahal, berbagai regulasi telah membatasi bahkan melarang aktivitas pertambangan di kawasan pulau-pulau kecil.

Hingga kini, kerusakan lingkungan akibat pertambangan di Provinsi Kepulauan Riau masih terus terjadi tanpa penanganan yang dinilai tegas dan menyeluruh. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen pemerintah dalam melindungi pulau-pulau kecil dari aktivitas tambang yang merusak lingkungan. (rak)

Posted in Kepri and tagged , .

Orang Biasa - Journalists Association Member – Riau Islands Province · Senior Lecturer · Senior Correspondent.