KEPRI – Tanggapan pengusaha terhadap penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 yang sebesar Rp5.357.982 (naik 7,38% dari tahun sebelumnya) secara umum adalah menerima namun dengan keberatan. Meskipun menyatakan keberatan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan tetap menghormati keputusan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang telah tertuang dalam SK Gubernur Nomor 1332 Tahun 2025.
Penetapan UMK 2026 sebesar Rp5.357.982 (naik 7,38%) didominasi oleh kekecewaan dan penolakan terhadap ketiadaan penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK)’ Serikat buruh menganggap kenaikan 7,38% masih di bawah target awal mereka yang sebesar 8,5% hingga 10,5%. Buruh menilai angka tersebut belum cukup untuk mengimbangi lonjakan harga kebutuhan pokok dan mencapai standar hidup layak.
UMSK (Upah Minimum Sektoral Kota) Batam tahun 2026 sebesar adalah Rp5.374.672 (bukan Rp5.378.106) berlaku untuk dua sektor industri yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Kedua sektor yang dimaksud adalah:
• Industri Kapal dan Perahu serta Jasa Reparasi Bangunan Terapung (KBLI 30111)
• Industri Bangunan Lepas Pantai dan Bangunan Terapung (KBLI 30112)
Nilai UMSK untuk kedua sektor ini ditetapkan sekitar Rp17 ribu lebih tinggi dibandingkan dengan UMK Batam 2026 yang sebesar Rp5.357.982. Penetapan ini menggunakan nilai alfa sebesar 0,75.
Terkait dengan UMK dan UMSK yang telah ditetapkan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah merencanakan aksi nasional pada tanggal 29-30 Desember 2025 untuk menolak penetapan Upah Minimum di berbagai daerah yang dianggap tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168 Tahun 2024
Buruh terus mengingatkan bahwa perhitungan upah harus mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168 Tahun 2024 yang memandatkan penggunaan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu (alfa) yang lebih memihak pada perlindungan hak pekerja.
Meskipun merasa kenaikan belum maksimal, serikat pekerja dengan tegas mengingatkan seluruh pengusaha di Batam agar mematuhi keputusan kenaikan UMK ini tepat waktu mulai 1 Januari 2026 tanpa ada penangguhan.
Upah Minimum Kota (UMK) Batam untuk tahun 2026 telah resmi ditetapkan sebesar Rp5.357.982.
Berikut adalah rincian terkait UMK Batam 2026:
• Besaran Upah: Rp5.357.982 per bulan.
• Kenaikan: Mengalami kenaikan sebesar Rp368.382 atau sekitar 7,38% dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp4.989.600.
• Status Wilayah: Batam kembali menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau.
• Dasar Hukum: Penetapan ini dituangkan melalui SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1332 Tahun 2025.
• Masa Berlaku: Besaran upah baru ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
• UMSK (Sektoral): Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2026 juga telah ditetapkan mencapai Rp5.378.106 untuk dua sektor berisiko tinggi.
Seiring dengan penetapan tersebut, terdapat beberapa poin himbauan dan instruksi utama bagi pelaku usaha dan pekerja:
Kepatuhan Perusahaan: Seluruh pengusaha di Kota Batam diinstruksikan untuk mematuhi besaran upah baru ini yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. UMK ini merupakan standar upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Larangan Pengurangan Upah: Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK 2026 dilarang keras untuk mengurangi atau menurunkan upah tersebut.
Struktur dan Skala Upah: Bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, Gubernur mendorong perusahaan untuk menerapkan Struktur dan Skala Upah guna memberikan kenaikan upah yang lebih proporsional berdasarkan produktivitas dan masa kerja.
Menjaga Kondusivitas: Gubernur menghimbau seluruh elemen, baik serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha, untuk menjaga situasi tetap kondusif guna mendukung keberlanjutan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Batam.
Pengawasan Disnaker: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi di lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak pekerja terkait upah minimum ini.
Perusahaan yang tidak membayar upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan pemerintah dikenakan sanksi tegas karena hal tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (yang merevisi UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003), berikut adalah rincian sanksinya:
1. Sanksi Pidana (Penjara dan Denda)
Sesuai Pasal 185, pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dapat dikenakan:
Sanksi Pidana Penjara: Paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun.
Sanksi Denda: Paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
2. Sanksi Administratif
Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap (Pasal 190), yang meliputi:
• Teguran tertulis.
• Pembatasan kegiatan usaha.
• Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
• Pembekuan kegiatan usaha
Langkah yang Dapat Diambil Pekerja
Jika perusahaan tidak mematuhi aturan UMK Batam 2026, pekerja dapat menempuh jalur berikut:
1. Perundingan Bipartit: Diskusi musyawarah antara pekerja/serikat pekerja dengan pihak manajemen perusahaan.
2. Mediasi Tripartit: Jika bipartit gagal, melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam untuk dilakukan mediasi yang melibatkan pemerintah sebagai penengah.
3. Gugatan ke PHI: Jika mediasi tetap tidak mencapai kesepakatan, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
4. Laporan Pidana: Melaporkan pelanggaran pembayaran upah di bawah minimum ke Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi karena merupakan delik pidana.
◊ Perusahaan dilarang menangguhkan pembayaran UMK kecuali memenuhi syarat-syarat khusus yang diatur dalam regulasi turunan mengenai perlindungan upah.

