Kriminal – Penangkapan empat pelaku pembawaan uang tunai Rupiah (IDR) senilai Rp 7,795 miliar di Pelabuhan Harbour Bay, Batam, oleh petugas Kepolisian dan kini diserahkan ke Bea Cukai adalah cerminan praktik “ekonomi gelap” yang merugikan negara.
Fokus utama dari tindakan penyelundupan ini adalah memaksimalkan keuntungan margin yang diperoleh dari selisih nilai tukar (kurs) Rupiah ke Dolar Singapura (SGD). Bagi pemilik money changer, kegiatan ini adalah upaya memanfaatkan celah likuiditas pasar yang menjadikan Singapura sebagai titik penukaran fisik Rupiah paling menguntungkan.
Aksi penyelundupan ini didorong oleh satu insentif ekonomi yang sangat besar: kurs yang lebih murah 100 poin saat menukarkan Rupiah fisik ke SGD di Singapura dibandingkan dengan menukarnya melalui jalur resmi atau di dalam negeri.
Selisih tipis 100 poin ini, ketika dikalikan dengan volume uang tunai yang sangat besar (seperti Rp 7,795 miliar), menghasilkan keuntungan finansial yang signifikan bagi perusahaan penukaran uang. Semakin besar Rupiah yang berhasil diselundupkan dan ditukarkan di sana, semakin besar pula keuntungan yang diperoleh dari selisih kurs tersebut.
Selain keuntungan kurs, praktik ini juga menjadi cara untuk menghindari biaya transfer bank dan kepatuhan regulasi. Regulasi Menteri Keuangan (PMK Nomor 100/PMK.04/2018) mengatur batasan pembawaan uang tunai melintasi batas kepabeanan, yang mewajibkan deklarasi atau izin resmi jika melebihi batas Rp 100 juta.
Dengan menyelundupkan Rp 7,7 miliar, para pelaku secara sengaja melanggar regulasi demi memangkas biaya operasional dan mempercepat likuiditas Rupiah di pasar Singapura, tempat permintaan mata uang Indonesia tinggi untuk bisnis dan pariwisata.
Tindakan penyelundupan Rupiah ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas dan transparansi pasar keuangan nasional. Meskipun secara mikro menguntungkan oknum money changer, praktik ini menciptakan celah bagi aktivitas ilegal yang lebih besar, seperti pencucian uang, dan dapat memengaruhi stabilitas nilai tukar Rupiah di pasar domestik karena terjadi penarikan tunai yang masif dan tidak tercatat.
Oleh karena itu, penindakan tegas oleh Bea Cukai dan Polsek Kawasan Pelabuhan Batam menjadi sangat krusial sebagai langkah pencegahan.Dengan disitanya uang senilai hampir Rp 7,7 miliar ini, pemerintah perlu meneliti lebih lanjut dugaan pelanggaran kepabeanan yang dilakukan.
Kasus ini menegaskan bahwa Batam, sebagai gerbang terdekat ke Singapura, membutuhkan pengawasan yang lebih ketat terhadap arus uang tunai lintas batas untuk memastikan aktivitas valuta asing berjalan sesuai koridor hukum dan mendukung sistem keuangan yang sehat.

