
Kriminal – Empat warga Batam diduga terlibat dalam kasus penipuan yang merugikan Bank Jatim sebesar Rp119 miliar.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan membobol bank melalui rekening palsu dan memanfaatkan aset kripto. Kejadian ini terjadi di sebuah perumahan elite di Batam, yang menjadi lokasi operasional para pelaku.
Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa adalah individu yang terlibat dalam kasus pembobolan bank yang terjadi di Batam, Indonesia. Mereka diduga sebagai pelaku utama dalam kasus pencurian uang tunai dari sebuah bank dengan menggunakan teknik manipulasi sistem atau rekayasa sosial.
Menurut laporan, mereka berhasil mengakses sistem perbankan dan mengambil sejumlah besar uang tunai. Kasus ini menarik perhatian media karena modus operandinya yang canggih dan melibatkan teknologi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka.
Pada 22 Juni 2024, Bank Jatim mendeteksi 483 transaksi tidak wajar di sistemnya dan aksi pelaku mulai terkuak. Total uang yang berhasil ditelusuri dan ditransfer ke sejumlah rekening, yakni:
Raja Niaga Komputer – Rp 35,4 miliar
Evo Jaya Intan – Rp 29,7 miliar
Pasifik Jaya Angkasa – Rp 22,4 miliar
Selama persidangan, nama Danny terus mencuat sebagai dalang di balik operasi tersebut. Hingga saat ini, ia berstatus buronan (DPO) dan masih dicari oleh pihak berwajib. Majelis hakim juga menekankan bahwa mengungkap identitas Danny yang sebenarnya dan skala jaringan kejahatan siber yang dikuasainya sangat penting.
Kasus ini juga menarik karena melibatkan pihak-pihak di luar jaringan utama, termasuk Ahmad Sopian, seorang pengemudi ojek daring asal Surabaya yang rekening pribadinya digunakan untuk menampung dana kejahatan. Ahmad telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Penyelidikan dan kasusnya belum tuntas, namun saat ini masyarakat sudah menyadari lemahnya pertahanan siber & kecenderungan kejahatan digital lintas daerah yang bisa dilakukan hanya dari dalam perumahan mewah di pinggir perumahan Batam.
Kasus:
Rekening Palsu: Pelaku diduga membuat rekening bank palsu untuk menipu Bank Jatim. Rekening ini digunakan untuk memindahkan dana dalam jumlah besar secara ilegal.
Aset Kripto: Para pelaku juga memanfaatkan aset kripto untuk mengalirkan dana hasil kejahatan mereka. Kripto dipilih karena sifatnya yang sulit dilacak dan memberikan anonimitas.
Kerugian Besar: Bank Jatim mengalami kerugian mencapai Rp119 miliar akibat aksi penipuan ini.
Langkah Penanganan:
Investigasi: Aparat penegak hukum telah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan dan modus operandi pelaku.
Penangkapan: Keempat warga Batam terse but telah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum.
Penelusuran Aset: Pihak berwenang berupaya melacak dan menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, termasuk aset kripto yang digunakan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kerugian finansial yang sangat besar dan penggunaan teknologi canggih seperti kripto dalam aksi kejahatan. Hal ini juga mengindikasikan pentingnya pengawasan ketat terhadap sistem perbankan dan transaksi digital untuk mencegah kejahatan serupa di masa depan. Kontributor KH