
Tanjung Pinang – Seorang pria berinisial SK, 39, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang di kawasan Bukit Bestari pada Rabu, 21 Mei 2025. SK diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri selama enam tahun, sejak 2019 hingga 2025.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan bahwa pelaku berulang kali melakukan aksi bejat tersebut saat korban masih bersekolah. “Pelaku sudah kami amankan di rumahnya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” katanya, Kamis (22/5).
Dia menambahkan, motif pelaku diduga karena pelaku telah bercerai dengan istrinya. “Dia melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya sendiri akibat perceraian itu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, SK dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah dia.
Kasus ini menuai kecaman dari masyarakat dan mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas demi perlindungan korban serta pencegahan kejahatan serupa di masa mendatang.
Menanggapi kasus ini, anggota Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tanjungpinang, Ustaz Ahmad Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan ajaran agama dan nilai-nilai kemanusiaan.
“Kejadian ini sangat memprihatinkan dan tidak bisa ditoleransi. Dalam agama, anak adalah amanah yang harus dijaga dan dilindungi, bukan malah disakiti apalagi oleh orang tuanya sendiri,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak. “Kami berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya agar menjadi efek jera, serta semua pihak dapat meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak,” ujarnya
Kontributor – KH