Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti adanya celah potensi korupsi dalam pengelolaan kawasan industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya pada aspek perizinan, investasi, hingga tata kelola kawasan.
Sorotan tersebut mengemuka dalam kunjungan tim KPK ke BP Batam yang dipimpin Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V, Dian Patria, pada Rabu (10/4) lalu.
Dalam pertemuan itu, KPK menilai kawasan industri dan proyek strategis memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik moral hazard, terutama terkait kepatuhan perizinan, penanaman modal, serta implementasi kebijakan di lapangan.
“Kami ingin memastikan bahwa insentif yang diberikan negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan penyimpangan,” katanya.
Ia juga menyinggung menurunnya indeks persepsi yang melibatkan pelaku usaha multinasional sebagai responden. Kondisi tersebut menjadi sinyal perlunya penguatan pengawasan agar investasi yang masuk tidak hanya besar secara nilai, tetapi juga berdampak nyata bagi negara.
Menutup celah penyimpangan
Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci utama dalam menutup celah penyimpangan. Mulai dari kewajiban perpajakan, pelaporan, hingga kepatuhan terhadap standar operasional dan regulasi harus dijalankan secara konsisten.
“Kami ingin memastikan pelaku usaha benar-benar comply, baik dalam pembayaran pajak, pelaporan, maupun kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola kawasan industri yang bersih dan akuntabel di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
“Koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di kawasan strategis,” ujar Amsakar.
Ia juga menyoroti adanya potensi tumpang tindih kebijakan antara Free Trade Zone (FTZ), KEK, dan PSN di Batam yang dapat menimbulkan celah dalam tata kelola jika tidak diatur secara terintegrasi.
Senada dengan itu, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menilai penguatan kebijakan sebaiknya difokuskan pada optimalisasi peran Batam sebagai kawasan FTZ.
Menurutnya, penerapan kebijakan KEK dan PSN di wilayah FTZ berpotensi menimbulkan benturan jika tidak diselaraskan dengan baik.
Dalam diskusi tersebut, kedua pihak juga membahas berbagai isu strategis lainnya, seperti perizinan dasar dan lingkungan, pengawasan kepabeanan, tenaga kerja asing, integrasi sistem informasi, hingga pasokan energi dan air bagi industri.
Melalui koordinasi ini, KPK dan BP Batam sepakat untuk memperkuat sinergi dalam menutup celah korupsi, sekaligus mendorong terciptanya iklim investasi yang transparan, sehat, dan berintegritas di kawasan industri strategis.

