KEPRI – Polres Karimun di bawah Polda Kepulauan Riau mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meningkat seiring memasuki musim kemarau. Kondisi cuaca panas disertai angin kencang dinilai memperbesar risiko terjadinya kebakaran, terutama di wilayah rawan.
Kapolres Karimun, Yunita Stevani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian. Ia menyebutkan bahwa pelaku karhutla dapat dijerat dengan sanksi pidana berat.
Ancaman tersebut berupa hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 Ayat (3).
Membuka lahan dengan cara dibakar
“Pembakaran hutan dan lahan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga membawa dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perekonomian. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” katanya, Selasa (31/3).
Ia menjelaskan, karhutla dapat menyebabkan kerusakan ekosistem yang signifikan, menurunkan kualitas udara akibat asap, serta meningkatkan risiko penyakit pernapasan seperti ISPA.
Selain itu, kabut asap yang ditimbulkan juga berpotensi mengganggu aktivitas transportasi, pendidikan, hingga kegiatan ekonomi masyarakat.
Meski hingga saat ini belum ditemukan laporan kasus karhutla di wilayah Kabupaten Karimun, Polres Karimun tetap meningkatkan kesiapsiagaan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dini agar kebakaran tidak terjadi dan meluas.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, kepolisian telah menginstruksikan seluruh jajaran polsek untuk mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Kegiatan ini difokuskan pada daerah-daerah yang dinilai memiliki potensi tinggi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Personel kepolisian juga turun langsung ke lapangan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain itu, masyarakat diedukasi mengenai dampak negatif karhutla serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau melakukan pembakaran sampah di area terbuka.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Pencegahan karhutla bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau kejadian kebakaran kepada aparat kepolisian terdekat maupun melalui layanan darurat Call Center 110 agar dapat segera ditangani.
Dengan langkah pencegahan yang intensif serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan wilayah Karimun dapat terhindar dari ancaman karhutla yang kerap terjadi di sejumlah daerah saat musim kemarau.

