Batam – Sejumlah wisatawan asing mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas saat memasuki wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre. Keluhan tersebut mencuat setelah dua kelompok turis mengaku dimintai uang hingga S$250 atau sekitar Rp3 juta.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pun merespons laporan tersebut. Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami wisatawan.
“Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Kami mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujarnya pada wartawan, Kamis (26/3).
Ia menjelaskan, Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terkait dugaan pungli tersebut.
Tidak akan mentolerir praktik pungutan liar.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik pungutan liar. Ia memastikan oknum yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Imigrasi Batam berkomitmen untuk tidak mentolerir segala bentuk pungutan liar dan akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara profesional dan objektif,” tegasnya.
Meski demikian, pihak Imigrasi belum merinci jumlah petugas yang diperiksa. Padahal, dugaan pelanggaran tersebut dinilai dapat ditelusuri melalui rekaman CCTV di area pelabuhan.
Laporan ini pertama kali dipublikasikan media Singapura, Mothership, pada 25 Maret 2026. Dalam laporannya, dua kelompok wisatawan mengungkapkan pengalaman serupa saat tiba di Batam.
Seorang wisatawan asal Singapura berinisial AC mengaku dihentikan petugas saat menggunakan jalur autogate pada 13 Maret 2026. Ia bersama pasangannya kemudian dibawa ke ruang interogasi.
“Petugas berteriak, menyita ponsel, mengintimidasi, dan menuntut denda S$100 per orang,” ungkapnya.
Setelah ditahan selama sekitar dua jam, AC mengaku akhirnya membayar uang tunai yang disebut sebagai “denda” agar bisa melanjutkan perjalanan.
Pengalaman serupa dialami Nay, pemegang paspor Myanmar yang bekerja di Singapura. Saat tiba di Batam bersama orang tuanya pada 14 Maret 2026, ia lolos pemeriksaan, namun kedua orang tuanya ditahan.
Menurut Nay, seorang pria berpakaian kasual yang diduga mengatasnamakan petugas meminta uang sebesar S$150 per orang dengan alasan masalah visa Malaysia. Padahal, mereka baru saja masuk ke Malaysia tanpa kendala.
“Akhirnya saya negosiasi menjadi S$250. Dia bilang S$200 untuk petugas imigrasi dan S$50 untuk dirinya,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Imigrasi Batam membuka kanal pengaduan bagi masyarakat dan wisatawan yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran.
Laporan dapat disampaikan melalui email pengaduankanimbatam@gmail.com
, WhatsApp 08117002019, serta pesan langsung Instagram @imigrasibatam.
“Kami percaya setiap wisatawan asing yang masuk ke wilayah Indonesia berhak mendapatkan pelayanan keimigrasian yang baik, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” tutup Kharisma.
Kasus dugaan pungli di pintu masuk Batam bukan kali pertama terjadi. Sejumlah ulasan di Google Maps dan Tripadvisor menunjukkan adanya keluhan serupa dari wisatawan berbagai negara sejak beberapa tahun terakhir.

