Batam – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam menegaskan bahwa aktivitas penutuhan kapal yang dilakukan PT Seloko Batam Shipyard di kawasan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, berjalan secara legal dan telah mengantongi izin resmi.
Kepala Seksi Penegakan Hukum KSOP Batam, Andi Rivai mengatakan kegiatan pemotongan kapal di area shipyard perusahaan tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi serta prosedur yang berlaku.
“Benar, aktivitas penutuhan kapal itu sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan. Semua dokumen, termasuk perizinannya lengkap. Sebelum melaksanakan kegiatan tersebut, pihak perusahaan telah berkoordinasi dengan KSOP Batam,” ujarnya, Kamis (12/3).
Memenuhi persyaratan perizinan serta standar keselamatan
Menurutnya, setiap aktivitas penutuhan kapal di wilayah kerja pelabuhan wajib memenuhi persyaratan perizinan serta standar keselamatan kerja yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait.
Sementara itu, pihak PT Seloko Batam Shipyard memastikan bahwa seluruh kegiatan ship dismantling yang dilakukan perusahaan berada dalam koridor hukum serta di bawah pengawasan instansi berwenang.
Legal Manager PT Seloko Batam Shipyard, Rahmat Sidikhi mengatakan perusahaan telah mengantongi izin otorisasi fasilitas penutuhan kapal yang berlaku hingga tahun 2029.
“Kami tidak mengoperasikan fasilitas dalam kekosongan hukum. Setiap kapal yang masuk ke area kerja telah melalui proses pre-cleaning dan verifikasi dokumen pengelolaan limbah B3,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa operasional perusahaan juga dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara ketat.
Seluruh pekerja, lanjutnya, dibekali Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar industri, termasuk respirator dan perlengkapan pengelasan yang telah tersertifikasi.
Selain itu, area kerja juga dilengkapi sistem containment untuk mencegah potensi tumpahan minyak maupun residu bahan bakar ke perairan sekitar.
“Setiap tahapan pemotongan kapal diawasi oleh tim Health, Safety, and Environment (HSE) internal dan diaudit secara berkala oleh pihak ketiga,” ujarnya.
Dia juga memastikan bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti sludge, oli bekas, serta cat anti-fouling ditangani oleh vendor berlisensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Manager PT Seloko Batam Shipyard, YT Hananto menambahkan pihaknya terbuka terhadap pengawasan serta siap memberikan akses dokumen perizinan kepada otoritas maupun pemangku kepentingan sesuai ketentuan hukum.

Legal Manager PT Seloko Batam Shipyard, Rahmat Sidikhi
“Kami menghargai kepedulian masyarakat terhadap lingkungan. Namun informasi yang berkembang di ruang publik sebaiknya didasarkan pada data dan verifikasi dari instansi berwenang,” katanya.
Pihak perusahaan berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait operasional penutuhan kapal yang dilakukan di kawasan shipyard tersebut. Kontributor – (hen)

