Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam kasus pengangkutan hampir 2 ton narkotika jenis sabu, Kamis (5/3).
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung terbuka dan dipadati pengunjung.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.
Hakim menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan di persidangan, terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang saling bersesuaian dengan barang bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
“Majelis berpendapat unsur-unsur dalam dakwaan primair telah terpenuhi,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan, Kamis (5/3).
Narkotika dinilai berpotensi merusak masa depan generasi bangsa
Adapun hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, adalah jumlah narkotika dalam perkara tersebut yang hampir mencapai dua ton. Jika beredar di Indonesia, barang haram itu dinilai berpotensi merusak masa depan generasi bangsa.
Sementara itu, sejumlah keadaan meringankan juga menjadi pertimbangan hakim. Terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih berusia relatif muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Fandi merupakan ABK yang terlibat dalam pengangkutan sabu hampir dua ton bersama terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan majelis hakim.

