RAPAT PARIPURNA KE-5 DPRD KOTA BATAM SETUJUI PENUNDAAN LAPORAN PANSUS RANPERDA ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam menggelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 pada Rabu (18/2/2026).

Agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sekaligus pengambilan keputusan.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Batam tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin.

Turut hadir Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam selaku Kepala dan Wakil Kepala BP Batam, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Batam, pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.

Rapat diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan oleh pimpinan sidang.

Berdasarkan laporan Sekretaris Dewan, jumlah anggota dewan yang hadir telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, sehingga rapat dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan.

Dalam penyampaiannya, pimpinan rapat menjelaskan bahwa Pansus Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 021 Tahun 2025 tanggal 28 Juli 2025.

Sesuai agenda, laporan Pansus seharusnya disampaikan pada rapat paripurna hari ini.

Namun demikian, berdasarkan hasil rapat konsultasi sebelumnya, Pansus menyampaikan bahwa proses fasilitasi Ranperda masih berlangsung di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pansus meminta penundaan penyampaian laporan dan pengambilan keputusan hingga bulan Maret 2026.

Pimpinan sidang kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Dengan suara terbanyak menyatakan setuju, Rapat Paripurna secara resmi menyetujui penundaan penyampaian laporan Pansus hingga Maret 2026.

Selain itu, dalam rapat juga dibacakan dua surat terkait perubahan agenda kegiatan DPRD Kota Batam bulan Februari 2026.

Pertama, surat dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai penambahan jadwal kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta pada 25–27 Februari 2026.

Kedua, surat dari Komisi II DPRD Kota Batam terkait penjadwalan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada 20–21 Februari 2026. Perubahan agenda tersebut turut disetujui oleh anggota dewan yang hadir.

Menjelang berakhirnya rapat, pimpinan DPRD Kota Batam juga menyampaikan ucapan selamat menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah Tahun 2026 Masehi kepada seluruh masyarakat Kota Batam, serta mengajak untuk menyambut bulan penuh berkah tersebut dengan meningkatkan keimanan dan amal ibadah.

Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 kemudian ditutup secara resmi oleh pimpinan sidang setelah seluruh agenda selesai dibahas.

Posted in Batam and tagged , .