Tersangka Direktur PT Agrilindo Estate diduga Menguasai dan Memanfaatkan Lahan Negara.

Kriminal – PT Agrilindo Estate (AE) diduga masih melanjutkan aktivitas di lahan milik BP Batam yang terletak di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Situasi ini menjadi dasar pengungkapan kasus mafia tanah oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah menetapkan BY, yang berusia 62 tahun, yang menjabat sebagai Direktur PT Agrilindo Estate. BY diduga menguasai dan memanfaatkan lahan negara.

Kombes Pol Ronni Bonic, menjelaskan bahwa izin pemanfaatan lahan PT Agrilindo Estate telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melalui SK Nomor SK.656 dan SK.657 Tahun 2023.

Pencabutan ini telah memiliki kekuatan hukum setelah gugatan perusahaan di PTUN Jakarta dan PTTUN dinyatakan ditolak.

“Namun, meskipun izin telah dicabut dan perusahaan telah menerima surat pemberitahuan serta perintah pembongkaran dari BP Batam, dugaan aktivitas pemanfaatan lahan masih terus berlangsung.

Hal ini menjadi inti permasalahan dalam proses hukum,” ungkapnya dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Kamis (5/2).

Ia menambahkan bahwa berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan yang disengketakan kini resmi berstatus sebagai Area Penggunaan Lain (APL) dan berada di bawah kewenangan BP Batam.

Pihak Kepolisian Batam telah mengamankan berbagai dokumen perizinan dan aktivitas usaha PT Agrilindo Estate.

Antara yang diamankan adalah surat keputusan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepulauan Riau, serta BP Batam. Total terdapat 23 jenis barang bukti yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka BY dikenakan Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp7,5 miliar. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tertarik dengan tawaran pengelolaan lahan ataupun investasi yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Setelah tahap II, tersangka telah diserahkan ke Rumah Tahanan Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” tegas Ronni.

“Setiap pengelolaan dan pemanfaatan lahan harus dilengkapi dengan izin resmi dari instansi yang berwenang. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam praktik mafia tanah, karena hal ini merugikan negara dan menghambat pembangunan,” pungkasnya.

Akibat dugaan tindakan tersebut, BP Batam tidak dapat mengelola lahan seluas ±175,39 hektare, yang merupakan bagian dari wilayah strategis pengembangan kawasan Rempang.

Posted in Batam, Kriminal and tagged .