Batam – Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kerugian negara serta kelestarian ekosistem laut. Hal tersebut kembali ditegaskan menyusul keberhasilan Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 231.130 ekor BBL di perairan sekitar Pulau Lingga, Kepulauan Riau.
Ratusan ribu BBL tersebut diangkut menggunakan kapal cepat (speedboat) tanpa nama yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri, khususnya Malaysia, tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Praktik penyelundupan BBL dinilai berpotensi menghilangkan nilai tambah ekonomi yang seharusnya dapat dinikmati di dalam negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan bahwa BBL merupakan komoditas strategis yang memiliki peran penting dalam keberlanjutan sektor perikanan nasional. “Penyelundupan BBL menyebabkan kerugian negara karena hilangnya potensi penerimaan, sekaligus mengancam keberlanjutan sumber daya lobster di alam,” katanya, Jumat (6/2).
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan ekosistem laut, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan pelepasliaran sebagian BBL hasil penindakan. Dari total 29 koli yang ditegah, sebanyak 19 koli dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, meliputi Gugusan Pulau Petong, Pulau Abang, dan Pulau Pengalap, pada Kamis (5/2). Sementara itu, 10 koli lainnya dilakukan penangkaran dan dibudidayakan oleh Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam untuk kepentingan penelitian.
Penindakan tersebut bermula dari patroli laut yang dilakukan Satgas Patroli Laut BC 11001. Petugas mencurigai sebuah speedboat yang melaju dengan kecepatan tinggi di perairan Pulau Lingga. Setelah dilakukan pengejaran, speedboat tersebut ditemukan kandas tanpa awak di kawasan hutan bakau. Di dalamnya terdapat 29 koli styrofoam berisi BBL jenis Pasir dan Mutiara.
Agung menambahkan, larangan ekspor BBL telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem laut sekaligus mendorong pengembangan budidaya lobster di dalam negeri agar memberikan manfaat ekonomi jangka panjang.
“Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyelundupan. Kepatuhan terhadap peraturan merupakan kunci dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan mendorong kesejahteraan nelayan serta pelaku usaha perikanan nasional,” ujarnya.

