Kepri – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menanggapi rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yang akan mengajukan pinjaman daerah ke Bank BJB sebagai upaya menutup defisit anggaran.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menilai kebijakan tersebut dapat menjadi solusi logis dalam kondisi keuangan daerah yang terbatas. Meski demikian, ia menegaskan agar penggunaan dana pinjaman tetap mengutamakan kepentingan publik.
“Pembiayaan wajib diprioritaskan untuk pelayanan publik dasar seperti pendidikan dan kesehatan,” ujarnya, Senin (19/1).
Ia mengingatkan agar dana pinjaman yang direncanakan sebesar Rp400 miliar itu benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas, bukan sekadar membiayai proyek yang tidak berdampak signifikan.
“Pemerintah harus transparan. Masyarakat berhak mengetahui dana sebesar itu digunakan untuk program dan proyek apa saja,” ujarnya.
Menurut dia, Pemprov Kepri perlu membuka informasi secara rinci terkait penggunaan dana pinjaman agar publik dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.
Lebih lanjut, Ombudsman Kepri menegaskan bahwa rencana pinjaman daerah harus mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang pinjaman daerah.
“Pinjaman ini harus mendapatkan persetujuan DPRD serta izin resmi dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.
Selain itu, Lagat mengingatkan agar jangka waktu pengembalian pinjaman tidak melampaui masa jabatan gubernur yang sedang menjabat.
Ia juga menekankan larangan pemberian jaminan berupa aset daerah maupun pendapatan daerah kepada pihak perbankan.
“Hindari potensi konflik kepentingan antara kebijakan pemerintah daerah dengan kepentingan bisnis bank di Kepulauan Riau,” tambahnya.

