Pemerintah Kota (Pemkot) Batam menegaskan komitmennya untuk terus menjaga dan melestarikan adat serta budaya Melayu di tengah pesatnya pembangunan kawasan industri dan perdagangan bebas di Kota Batam. Komitmen tersebut disampaikan melalui Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam.
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Batam, mengagendakan penyampaian Pendapat Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kota Batam. Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Dalam penyampaiannya, Firmansyah mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam menegaskan bahwa Ranperda Lembaga Adat Melayu merupakan langkah strategis untuk memberikan payung hukum yang jelas terhadap kedudukan, peran, dan fungsi lembaga adat dalam kehidupan bermasyarakat.
Ia menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda tersebut dilatarbelakangi oleh kesadaran bersama akan pentingnya menjaga nilai-nilai adat dan budaya Melayu sebagai kearifan lokal. Hal ini dinilai semakin penting mengingat tingginya mobilitas penduduk serta kemajemukan masyarakat Batam sebagai kota industri dan perdagangan bebas.
Keberadaan Lembaga Adat Melayu dipandang memiliki peran strategis dalam menjaga nilai budaya, etika sosial, serta harmoni kehidupan bermasyarakat. Dengan pengaturan yang jelas dan terstruktur, lembaga adat diharapkan dapat berperan aktif dalam pemajuan kebudayaan, pembinaan masyarakat, serta menjadi mitra Pemkot Batam dalam mendukung pembangunan yang berlandaskan nilai-nilai lokal.
“Pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mampu menjaga identitas dan jati diri daerah,” ujar katanya, Rabu (14/1) .
Selain itu, Ranperda Lembaga Adat Melayu juga bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap struktur kelembagaan, kewenangan, dan fungsi lembaga adat agar dapat menjalankan perannya secara optimal di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.
Rapat paripurna ini sekaligus menjadi momentum penguatan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membentuk regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan, namun tetap sensitif terhadap nilai budaya dan kearifan lokal.
“Batam akan terus bergerak maju tanpa melupakan akar budayanya. Melalui regulasi ini, diharapkan kemajuan dan nilai adat dapat berjalan seiring dan saling menguatkan,” ujarnya.
Pemkot Batam berpandangan bahwa Ranperda Lembaga Adat Melayu Kota Batam layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

