Batam saat ini menghadapi masalah serius terkait peredaran rokok ilegal. Rokok bermerek “PSG”, yang tidak dilengkapi pita cukai, dijual bebas di berbagai tempat dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kepulauan Riau, khususnya Batam, telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.
Salah satu merek yang paling menonjol adalah rokok PSG, yang meski jelas merugikan negara, justru beredar luas tanpa penindakan hukum yang tegas.
Dipantau oleh Tim Investigasi kami bahwa “Rokok illegal” berbagai merek ini dapat diperoleh dengan mudah dari toko grosir, pedagang kaki lima, pedagang asongan.
Rokok ilegal tanpa pita cukai kini marak beredar di Batam dan menjadi ancaman serius bagi penerimaan keuangan pendapatan negara.
Rokok merek PSG muncul sebagai merek dominan yang dijual secara terbuka, seolah olah luput dari pengawasan aparat berwenang.
Terjadinya peredaran rokok ilegal di Batam yang kian tak terkendali merupakan suatu PR serius yang harus ditangani dan dibenahi oleh instansi terkait.
Rokok PSG menjadi salah satu contoh nyata bagaimana produk tanpa pita cukai dapat mendominasi pasar dan diperdagangkan secara terbuka tanpa hambatan hukum.
Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di Batam menimbulkan kekhawatiran luas. Rokok PSG dan berbagai rokok merek lain (tanpa pita cukai) tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap distribusi barang ilegal.
Masyarakat menilai bahwa instansi Bea Cukai Batam kecolongan atau bahkan terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini.

