Penyampaian RANPERDA Inisiatif DPRD Tentang LEMBAGA ADAT MELAYU – KOTA BATAM

Batam – Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam merupakan Ranperda inisiatif DPRD Kota Batam yang disusun melalui proses konsultasi antara Bapemperda dan seluruh pengurus LAM Kota Batam.

Untuk itu, perlu kiranya disampaikan penjelasan mengenai pentingnya Ranperda ini dalam Rapat Paripurna, mengingat telah dilakukan kajian akademik oleh Universitas Maritim Raja Ali Haji serta audiensi ke Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia terkait substansi pengaturannya.

Pentingnya Ranperda LAM Kota Batam didorong oleh perlindungan identitas budaya, hak masyarakat tradisional, dan peran adat Melayu di tengah pembangunan daerah.

Kondisi kekinian menunjukkan tekanan industrialisasi dan modernitas yang berdampak pada memudarnya identitas Melayu di Kota Batam. Kekhawatiran akan hilangnya wajah Melayu memunculkan kebutuhan akan penguatan simbol budaya dan landasan hukum yang mengatur peran LAM Kota Batam, sehingga pembangunan daerah tetap berjalan seiring dengan pelestarian budaya Melayu.

Secara umum, sejumlah daerah di Indonesia telah memiliki pengaturan khusus mengenai Lembaga Adat melalui Peraturan Daerah yang mengatur kedudukan, struktur, fungsi, kewenangan, serta pendanaannya.
Hal ini telah diimplementasikan, antara lain, oleh Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau yang memberikan ruang kepada Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pelestarian budaya serta pemberian pertimbangan kebijakan.

Lebih lanjut, Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tebo menunjukkan bahwa pengaturan di tingkat kabupaten dapat mengatur LAM secara lebih rinci, termasuk perangkat adat dan mekanisme mediasi konflik sosial.

Bagi masyarakat Kota Batam, Peraturan Daerah ini menjadi wujud nyata kepedulian, khususnya DPRD Kota Batam, dalam memperkuat legitimasi kelembagaan, menjamin dukungan pendanaan, serta meningkatkan peran strategis Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam dalam tata kelola sosial budaya di tengah dinamika pembangunan daerah dengan kebijakan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagai kota industri dan alih kapal yang bersifat multietnis.

Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam ini merupakan bentuk kepedulian Komunal terhadap degradasi Nilai Nilai tradisional Melayu di Tanahnya Sendiri, untuk itu diperlukan rujukan Peraturan Perundang-undangan seperti :

1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlinungan Masyarakat Hukum Adat;
3. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau No. 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau.

Lembaga Adat Melayu memiliki peran strategis dalam mendukung kegiatan kemasyarakatan dan proses pembangunan daerah, termasuk dalam memastikan akses masyarakat terhadap manfaat pembangunan itu sendiri.

Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat berfungsi sebagai instrumen kebijakan yang mendukung dan menggerakkan aktivitas masyarakat yang berbudaya dan berakhlak.

Selain itu, diharapkan seluruh pemangku kepentingan yang memiliki kepentingan dan komitmen dalam penyempurnaan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berpartisipasi secara aktif pada tahapan pembahasan selanjutnya, sesuai dengan tata tertib dan mekanisme yang berlaku.

Posted in Batam, Budaya and tagged , , .