Menurut Undang – Undang RI No.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Brang dan Jasa dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah, Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
Dalam wilayah daerah pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ber status PKP ( Pengusaha Kena Pajak) dengan cara memungut. Adapun Pengusaha Kena Pajak akan melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang – undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Barang Kena Pajak (BKP) itu sendiri merupakan Barang yang kenakan Pajak berdasarkan Undang – undang Pajak pertambahan Nilai (PPN), berbeda dengan Bukan Barang Kena Pajak (Non-BKP) yang mana barang tersebut tidak dikenakan atau dibebaskan dari Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jenis barang yang di kategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) dan Bukan Barang Kena Pajak (Non-BKP) diatur dalam Undang-undang PPN beserta Peraturan pendukung/turunan nya dari Peraturan Menteri Keuangan sampai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak.

