Pada tanggal 20 Oktober 2025 Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 72 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 Tentang pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang baru ini ada beberapa point tambahan pada jenis kriteria usaha. Dimana pada peraturan sebelumnya kriteria usaha yang mendapatkan fasilititas berupa pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Di Tanggung Pemerintah sebanyak 4 (Empat) jenis kegiatan usaha, yang kemudian bertambah menjadi 5 (Lima) jenis kegiatan usaha.
Berikut bunyi Pasal 3 Ayat 1 yang dirubah Peraturan Sebelumnya :
Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:
- alas kaki;
- tekstil dan pakaian jadi;
- furnitur;
- kulit dan barang dari kulit; atau
- pariwisata; dan
b. memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Adapun penambahan kriteria yang dimaksud adalah pada bagian 5 (Lima) yakni untuk jenis usaha pada bidang industri pariwisata. untuk besaran penghasilan yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah masih sama yaitu sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada Masa Pajak Januari 2025, untuk Pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2025 atau Masa Pajak bulan pertama bekerja, untuk Pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun 2025 dan tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

