EKONOMI – Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 status batu Bara yang dulunya merupakan Barang Non-BKP (Bukan Barang Kena Pajak) menjadi Barang BKP (Barang Kena Pajak) secara tidak langsung menyebabkan kerugian Negara dengan cara Industri Batu bara melakukan Restitusi (Pengembalian Pajak) atas PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari Negara ke Industri Batu Bara.
Hal tersebut di sampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI yang mengatakan Bahwa “Pada waktu UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 diterapkan, yang membuat status batu bara dari Barang Non-BKP (Bukan Barang Kena Pajak) menjadi BKP (Barang Kena Pajak) akibatnya Industri Batu bara meminta restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ke pemerintah sekitar 25 Trilyun Per Tahun”.
Bahkan Menteri Keuangan Purbaya pun sempat menyinggung tentang kesejahteraan masyarakat yang diabaikan karena pemerintah dianggap memberikan subsidi kepada pengusaha Industri Baru Bara bukan kepada rakyatnya. Pernyataan tersebut pun diungkapakan menteri Purbaya dalam rapat tersebut dengan mengatakan bahwa “ Undang – undang itu (UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020) seperti Pemerintah memberikan subsidi ke Industri yang sudah untungnya banyak , balik ke UU 1945 pasal 33 akibatnya kita tidak mensejahterakan rakyat malah pengusaha batu bara aja yang untungnya lebih banyak”.
Rapat Kerja Menteri Keuangan RI bersama DPR RI Komisi XI itu sendiri membahas tentang Kebijakan Bea keluar dan serta pengawasannya dan Penyertaan Modal Negara Dalam APBN tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan pada senin, 08 Desember 2025.

