Batam – Selasa (9/12), Bea Cukai Batam dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengadakan konferensi pers terkait sinergi pengawasan pakaian bekas ilegal.
Dengan barang bukti 33 SBP dan total 178 koli pakaian bekas yang terdiri dari 17 SBP di Pelabuhan Batam Centre, 12 SBP di Pelabuhan Sekupang, dan 4 SBP di Pelabuhan Harbour Bay.
Pakaian bekas termasuk dalam kategori Barang Dilarang Impor menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, sehingga tindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Barang hasil penindakan akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara dan Barang Milik Negara untuk pemusnahan selanjutnya.
Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memperdagangkan pakaian bekas ilegal dan berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung pengawasan serta penegakan hukum di bidang kepabeanan.
Zaky Firmansyah menjelaskan bahwa, rata-rata, mereka menangani sekitar 12 kasus ballpress dan 56 koli setiap bulan.
Selain itu, selain dibawa oleh penumpang secara langsung, modus yang sering ditemui adalah penitipan bagasi yang berisi pakaian bekas yang diberikan kepada penumpang lain yang tidak membawa bagasi, biasanya dengan imbalan tertentu.
Modus ini biasanya menggunakan koper bekas yang memiliki ukuran dan ciri fisik yang seragam. “Komitmen Bea Cukai untuk menindak tegas masuknya pakaian bekas ilegal sejalan dengan arahan dari Menteri Keuangan RI, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa.
Impor pakaian bekas tidak hanya membawa risiko bagi kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak negatif pada keberlangsungan industri tekstil dan UMKM dalam negeri,” jelas Zaky.

