Berita Kriminal – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa sembari memberikan peringatan keras terhadap jajaran Bea Cukai terkait penegakan hukum di Batam, yang menghasilkan pengungkapan praktik penyelundupan pakaian bekas ilegal dari Singapura.
Bea Cukai Batam bersama Polda Kepri mengungkap modus jasa titip yang memanfaatkan penumpang Indonesia tanpa bagasi untuk membawa barang selundupan. Dalam operasi tersebut, sebanyak 682 koli pakaian bekas berhasil diamankan dari beberapa pelabuhan internasional, termasuk Batam Center dan Sekupang.
Empat tersangka telah ditangkap dengan barang bukti berupa koper dan ransel berisi pakaian bekas, dan mereka dijerat dengan ancaman pidana yang berat. Proses penyelidikan lanjutan kini dilakukan oleh Bea Cukai Batam terhadap seluruh tersangka dan barang bukti yang ditemukan.
Peringatan tegas dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, kepada jajaran Bea Cukai telah mendorong tindakan cepat dalam penegakan hukum di Batam. Dalam pengawasan yang intensif pada akhir 2025, Bea Cukai Batam bersama Polda Kepri berhasil mengungkap praktik jasa titip (jastip) pakaian bekas ilegal dari Singapura, dan berhasil menyita ratusan koli barang selundupan.
Sebelumnya, Purbaya telah menekankan bahwa pegawai Bea Cukai dapat dirumahkan tanpa gaji jika tidak mampu meningkatkan kinerja. Ancaman tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (8/12/2025).
Tak lama kemudian, tren penyelundupan pakaian bekas impor melalui jasa titip dari Singapura kembali terkuak. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dan Bea Cukai Batam mengungkap hasil penindakan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (9/12/2025) sore.
Praktik ini memanfaatkan penumpang Indonesia yang kembali dari Singapura melalui Batam. Para pelaku menawarkan imbalan sebesar 10 dolar Singapura–sekitar Rp 120 ribu–untuk membawa koper yang berisi pakaian bekas ilegal.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyebut tren ini tidak meningkat, melainkan menjadi lebih mudah terdeteksi berkat pengawasan yang lebih ketat. “Yang terjadi bukan meningkatnya penyelundupan, tetapi pengawasan kami semakin ketat. Karena itu kami mampu membedakan barang bawaan penumpang yang asli dan koper titipan,” tandas Zaky.
Menurut Zaky, komplotan umumnya beroperasi di area keberangkatan Pelabuhan Internasional HarbourFront, Singapura. Mereka menyasar WNI yang tidak membawa bagasi, khususnya warga Batam yang melakukan perjalanan singkat. Barang-barang selundupan dibagi menjadi beberapa penumpang untuk menghindari kecurigaan petugas.
“Banyak warga yang bepergian tanpa bagasi karena jarak dekat antara Batam dan Singapura. Kondisi ini dimanfaatkan oleh kelompok tersebut untuk membagi tas ke penumpang lain,” jelas Zaky.
682 Koli Pakaian Bekas Disita
Dari operasi intensif yang dilakukan sepanjang akhir tahun, Bea Cukai Batam berhasil menyita 682 koli pakaian bekas, di mana sebagian di antaranya adalah merek terkenal. Barang-barang tersebut diamankan dari berbagai pelabuhan internasional:
– Batam Center: 358 koli- Sekupang: 150 koli- Harbourbay: 45 koli
Penindakan tambahan juga dilakukan di Pelabuhan Domestik Sekupang dan Bandara Hang Nadim.
Empat Tersangka Ditangkap
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, melaporkan bahwa empat tersangka berinisial W, AG, RH, dan AA telah ditangkap dalam operasi pada Senin (8/12/2025). Barang bukti yang disita mencakup 11 koper, 8 ransel, serta 20 karung berisi pakaian bekas dari Singapura dan sisa penjualan para pelaku.
“Mereka membawa pakaian yang jelas bukan barang baru. Ada yang memang baru datang dari Singapura, ada pula yang merupakan sisa penjualan,” ungkap Silvester.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 103 huruf D junto Pasal 102 huruf E Undang-Undang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara antara 2 hingga 8 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp 5 miliar.
Kasus ini terungkap setelah petugas curiga terhadap tiga tersangka yang turun dari kapal dengan jumlah koper yang tidak wajar. Setelah diperiksa, koper-koper tersebut diketahui bukanlah milik mereka. Jejak para pelaku kemudian dilacak hingga mereka tertangkap saat menunggu di area pelabuhan.
Selain itu, sebuah mobil yang membawa karung pakaian bekas, yang dikemudikan tersangka AA, juga ditemukan di area parkir Pelabuhan Batam Center. Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diserahkan kepada Bea Cukai Batam untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

