Barang Bekas Bawaan Penumpang untuk diperdagangkan disita Bea Cukai Batam

Batam –  Bea Cukai Batam melaporkan bahwa mereka telah melakukan 145 penindakan barang bekas bawaan penumpang, dengan total 682 koli selama periode Januari hingga 8 Desember 2025. Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre menjadi lokasi terbanyak dengan 78 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan 358 koli pakaian bekas yang disita.

Pemerintah Indonesia melarang impor pakaian bekas untuk melindungi industri dalam negeri dan kesehatan masyarakat. Penindakan terhadap masuknya pakaian bekas ilegal, termasuk melalui barang bawaan penumpang, dilakukan secara tegas oleh instansi berwenang, terutama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan kepolisia Bea Cukai.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, pakaian bekas termasuk dalam kategori Barang Dilarang Impor. Jadi, barang tersebut ditindaklanjuti sesuai Pasal 18 ayat (1) huruf b PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Bea Cukai Batam melakukan penindakan di beberapa terminal penumpang lainnya. Di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay tercatat 31 SBP (145 koli), di Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang ada 30 SBP (159 koli), di Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang sebanyak 4 SBP (11 koli), di Pelabuhan Ferry Domestik Telaga Punggur ada 1 SBP (7 koli), dan di Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam juga tercatat 1 SBP (2 koli).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa rata-rata penindakan ballpress mencapai 12 kasus dan 56 koli setiap bulannya.

Selain dibawa oleh penumpang, modus yang sering ditemukan adalah penitipan bagasi berisi pakaian bekas kepada penumpang lain yang tidak membawa bagasi, dengan imbalan tertentu.

Barang-barang yang disita akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang Milik Negara (BMN) untuk kemudian dimusnahkan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menggunakan, maupun memperdagangkan pakaian bekas ilegal dan selalu mematuhi peraturan yang ada. Kami juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan,” tutup Zaky.

Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan dan kerjasama antarinstansi sebagai bagian dari upaya menjaga integritas Kawasan Perdagangan Bebas Batam serta melindungi masyarakat dan perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal.

 

Posted in Batam, Kriminal and tagged , , , .