Masalah rokok ilegal di Batam memang sangat serius, ditandai dengan peredaran yang merajalela, mudah diakses pelajar karena harganya murah, mengancam kesehatan publik, dan merugikan pendapatan negara.
Bea Cukai Batam gencar melakukan penindakan penyelundupan di laut, namun peredaran di darat tetap masif, memicu kekhawatiran DPRD dan Ombudsman terkait lemahnya pengawasan di tingkat hilir dan penegakan hukum yang dirasa kurang efektif.
Pada rabu malam kemarin (3/12) BEA Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di perairan Kepulauan Riau. Tindakan Penyeludupan ini dianggap merugikan pendapatan negara dan mengancam keberlangsungan industri tembakau yang mematuhi aturan.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa operasi ini dimulai dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai pergerakan kapal yang diduga membawa barang tanpa dokumen kepabeanan.
Tim Patroli Laut BC 10029 dan BC 15026 segera melakukan penyisiran dan berhasil menemukan kapal yang mencurigakan. Meskipun kapal tersebut berusaha menghindar dengan merapat, petugas akhirnya dapat menghentikannya dan membawa muatannya ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 115.200 batang rokok merek PSG dan 256.000 batang rokok merek UFO MILD tanpa pita cukai dan dokumen kepabeanan.
Penindakan terbaru ini dilakukan pada Senin malam (1/12), saat satu kapal kayu (pompong) tanpa nama terjaring mengangkut ratusan ribu batang rokok ilegal di perairan Pulau Ngenang,” tuturnya pada Minggu (7/12).

