BP Batam kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan pembangunan di Batam berlangsung sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia, mengintensifkan kegiatan inspeksi mendadak di sejumlah proyek pembangunan yang ada di kawasan tersebut.
Menurut Amsakar, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat dan pelaku usaha sudah memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk kepatuhan terhadap perizinan yang berlaku.
“Maksud dan tujuan kami melakukan inspeksi ini adalah untuk memastikan bahwa pembangunan yang sedang berlangsung, baik oleh masyarakat maupun pelaku usaha, telah memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan sesuai dengan regulasi dan rencana pembangunan yang ada,” katanya, Senin (10/11).
Dalam beberapa pekan terakhir, BP Batam melakukan sidak di beberapa lokasi pembangunan yang diduga belum sepenuhnya mematuhi aturan yang ada. Beberapa kegiatan seperti pematangan lahan dan konstruksi bangunan ditemukan belum dilengkapi dengan izin yang diwajibkan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat dan pengusaha agar sebelum memulai pembangunan, mereka terlebih dahulu mengurus PBG. “Bagi yang sudah memiliki PBG, diperbolehkan melanjutkan pembangunan. Namun, bagi yang belum, diminta untuk segera mengurus PBG-nya. Bila ditemukan pelanggaran, kami akan menghentikan sementara proses pembangunan hingga izin yang diperlukan dipenuhi,” tambah Amsakar.
Selain itu, dia menekankan pentingnya izin lain yang harus dilengkapi, seperti izin lahan dan analisis dampak lingkungan (Amdal), untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
Bagi masyarakat dan pengusaha yang sudah selesai membangun namun belum mengantongi PBG, Amsakar mengingatkan agar segera melapor. Pendaftaran PBG kini bisa dilakukan secara online, dan tim BP Batam akan melakukan penilaian terhadap setiap pelaporan yang diterima.
“Pelanggaran yang ditemukan akan dikenai sanksi administratif dan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami tidak bermaksud menyulitkan pelaku usaha, namun langkah ini penting untuk menjaga agar pembangunan di Batam tertata dengan baik, tidak merusak lingkungan, dan berkelanjutan,” tandasnya.
Dukungan terhadap Pembangunan yang Terencana
Lebih lanjut, Amsakar menjelaskan bahwa penegakan aturan ini merupakan bagian dari upaya BP Batam untuk mendukung pembangunan yang terencana dan tidak merusak kelestarian lingkungan. Dengan adanya aturan yang jelas dan tegas, diharapkan pembangunan Batam dapat berjalan sesuai dengan harapan, memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, serta mendukung visi jangka panjang kota ini.
“Langkah-langkah ini diambil bukan untuk memberatkan pelaku usaha, tetapi untuk memastikan pembangunan yang ada tidak menimbulkan masalah di kemudian hari dan dapat terus berkelanjutan,” ujarnya.
BP Batam berharap dengan peningkatan pengawasan ini, setiap proyek pembangunan yang dilakukan dapat berjalan sesuai aturan dan mendukung terwujudnya Batam yang lebih maju, tertata, dan ramah lingkungan. (ayu)

