
Jakarta. Hanya dalam 10 bulan, penipuan dan kegiatan keuangan ilegal yang sangat merugikan di Indonesia melonjak tajam, mencapai Rp 4,6 triliun ($ 283 juta) di kutip dari pihak berwenang pada hari Selasa kemarin.
Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan tentang angka tersebut dalam Kampanye Nasional Melawan Penipuan dan Kegiatan Keuangan Ilegal di Jakarta. Sebagai Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Usaha, Edukasi Konsumen, dan Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa kegiatan yang merugikan ini cukup serius dan harus di tangani segera. “Sejak kami meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada November 2024, total kerugian yang dilaporkan masyarakat sudah mencapai Rp 4,6 triliun,” kata Friderica.
Lonjakan tersebut mengikuti pembentukan IASC, yang dibuat untuk memerangi penipuan dan skema keuangan ilegal. Sebelum diluncurkan, studi selama periode 1,5 tahun menunjukkan kerugian sekitar Rp 2 triliun. 10 bulan sejak operasi pusat telah melihat angka itu lebih dari dua kali lipat.
Pusat IASC menerima 700-800 laporan setiap hari, jauh melebihi angka serupa di negara-negara tetangga seperti Singapura (140-150 laporan), Hong Kong (124), dan Malaysia (130). Friderica mencatat bahwa kesadaran publik akan mekanisme pelaporan masih berkembang.
Penipu dilaporkan menyedot dana melalui skema berlapis-lapis yang melibatkan rekening bank, akun virtual, platform e-commerce, dompet digital, dan cryptocurrency. Sejak awal, IASC telah menerima 225.281 laporan dan berhasil memblokir 72.145 dari 359.733 akun yang ditandai.
Sebelumnya, pada 4 Agustus, OJK melaporkan memblokir 66.271 rekening yang terkait dengan penipuan, membekukan dana korban sebesar Rp 348,3 miliar. Selain itu, sejak IASC resmi diluncurkan pada 22 November 2024, OJK telah menerima 204.011 laporan kegiatan keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 129.793 diajukan melalui Penyelenggara Jasa Keuangan (PUJK), dan 74.218 diajukan langsung ke IASC.
Pada periode yang sama, OJK mengeluarkan 86 peringatan tertulis kepada 72 PUJK, 13 instruksi resmi kepada 13 PUJK, dan 23 denda terhadap 22 PUJK. Koordinasi juga telah diperkuat dengan Satgas Tentu untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum.
“OJK akan terus memperkuat pengawasan sekaligus memastikan perlindungan masyarakat. Kami mendorong lebih banyak orang untuk melaporkan penipuan sehingga upaya kami bisa lebih efektif,” kata Friderica. Kontributor MIKI(rapilnews)