Kasus kebakaran kapal MT-108 yang terjadi pada Rabu (6/8) menelan korban jiwa memasuki babak baru. Pihak keluarga korban, melalui kuasa hukum mereka Muh Nasrul Arsyad, resmi menyerahkan Surat Kuasa Keluarga Korban dan mengajukan laporan resmi ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Baru. Mereka mendesak agar pencarian korban yang diduga meninggal dunia segera dilaksanakan.
Dalam laporan yang disampaikan, Nasrul menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, posisi kapal saat ini berada di sekitar Pulau Aur, Mersing, wilayah hukum KJRI Johor Baru.
“Korban berada di dalam kamar, sedang beristirahat setelah selesai bekerja, ketika kebakaran terjadi. Kami meminta pihak KJRI segera turun melakukan pencarian,” kata dia, Senin (11/8).
Peristiwa yang terjadi itu, menewaskan sejumlah awak, beberapa ditemukan dalam kondisi terbakar. Sebagian jenazah telah dipulangkan ke Batam, namun korban yang diwakili keluarga Nasrul masih belum ditemukan. Keluarga, yang diliputi kesedihan dan ketidakpastian, mendesak KJRI mempercepat proses pencarian.
Tidak berhenti di situ, keluarga korban juga mengajukan Surat Tuntutan Ganti Rugi kepada pihak pemilik kapal berbendera Singapura. Dalam surat itu, mereka menuntut kompensasi meliputi biaya pemulangan jenazah, biaya pemakaman, santunan kepada ahli waris, serta ganti rugi atas penderitaan yang dialami. Surat tersebut juga ditembuskan ke Kedutaan Besar Malaysia di Kuala Lumpur dan Kedutaan Besar Singapura di Jakarta.
“Apabila pihak terkait tidak memenuhi tuntutan secara damai, kami akan menempuh jalur hukum,” ujarnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak KJRI Johor Baru maupun perwakilan diplomatik terkait belum memberikan tanggapan resmi atas laporan dan tuntutan keluarga korban. WIN/Rn