Perizinan Dirombak, Pemkot Batam dan BP Diminta Sinkronisasi Kewenangan

Batam – Penetapan Batam sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) menuntut perubahan besar dalam tata kelola perizinan. Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam diminta segera melakukan sinkronisasi kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih yang bisa menghambat investasi.

Status KSN yang melekat pada Batam mencakup tiga kategori penting, yaitu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Proyek Strategis Nasional (PSN), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ketiganya memerlukan sistem perizinan yang cepat, tepat, dan akuntabel untuk mendukung iklim usaha yang kondusif.

Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, mengatakan perlunya respon kolaboratif terhadap perubahan regulasi, terutama menyikapi pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat melalui PP Nomor 25 dan PP Nomor 28 Tahun 2025, serta PP Nomor 5 Tahun 2021 terkait penyederhanaan perizinan.

“Perizinan yang dilimpahkan ke daerah harus segera dikaji. Kalau belum ada mekanismenya, bentuk tim khusus. Lakukan koordinasi dengan kementerian terkait agar keputusan yang diambil tidak lemah dasar hukum. Semua harus dikaji menyeluruh, mulai dari jenis izin, durasi proses, dokumen pendukung, hingga kendala di lapangan,” katanya.

Rapat koordinasi ini bertujuan menyatukan persepsi antarinstansi dalam menghadapi dinamika penyelenggaraan perizinan di Batam. Tiga isu utama menjadi fokus pembahasan, yakni identifikasi persoalan aktual terkait perizinan, sinkronisasi kewenangan antara Pemkot Batam dan BP Batam sesuai regulasi terbaru, serta penyusunan langkah tindak lanjut agar proses perizinan berjalan lebih efektif, efisien, dan transparan.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, menambahkan bahwa penguatan sistem perizinan bukan hanya menyangkut kecepatan proses, tetapi juga kepastian hukum bagi investor. Oleh karena itu, koordinasi intensif antar-lembaga menjadi kunci dalam pelaksanaan kebijakan baru ini.

Hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat strategis, antara lain Deputi Infrastruktur BP Batam Mouris Limanto, Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan Kementerian Investasi/BKPM Sudirman Saad, serta unsur Forkopimda dan instansi vertikal lainnya.

Dengan status barunya sebagai KSN, Batam diharapkan mampu menghadirkan sistem layanan perizinan yang lebih profesional, berdaya saing, dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah. Kontributor KH

Posted in Batam and tagged , , , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *