
Batam – Sebanyak 100 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada Sabtu (28/6) siang. Pemulangan ini menjadi gelombang keempat sepanjang Juni 2025.
Para PMI tiba di Batam mengenakan kaus biru muda sambil membawa tas dan koper, dengan wajah lelah usai menempuh perjalanan laut dari Malaysia. Proses pemulangan difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bekerja sama dengan otoritas keimigrasian Malaysia. Sebelumnya, para PMI tersebut ditahan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang, sebelum akhirnya dipulangkan ke Tanah Air.
Syahbandar Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Erik Mario Sihotang, mengatakan 100 PMI itu diangkut dalam satu trip kapal dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor. Mereka terdiri atas laki-laki, perempuan, serta tiga anak-anak.
“Setibanya di Batam, mereka langsung diarahkan ke selter untuk proses pendataan,” katanya, Sabtu (28/6).
Sementara itu, Staf Penerangan KJRI Johor Bahru, Hamid, menjelaskan bahwa proses pemulangan dilakukan secara bertahap mengingat jumlah PMI yang menunggu kepulangan masih mencapai ribuan orang.
“Prioritas pemulangan diberikan kepada kelompok rentan seperti wanita hamil, anak-anak, dan PMI yang pulang secara mandiri (repatriasi),” ujarnya.
Menurut dia, pemulangan secara repatriasi berbeda dengan deportasi. PMI yang memilih repatriasi pulang atas kemauan sendiri dengan menanggung seluruh biaya perjalanan, termasuk tiket kapal.
“Meskipun mereka repatriasi, kami tetap memfasilitasi administrasi kepulangan mereka,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa pemulangan WNI akan terus dilakukan secara berkala hingga akhir 2026.
“Untuk awal Juli nanti, sudah ada antrean PMI yang akan dipulangkan,” tambahnya.
Kepala Tim Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru, Jati Heri Winarto, mengungkapkan program ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Imigrasi Malaysia untuk memulangkan 7.200 WNI/PMI dalam dua tahun ke depan.
“Sejauh ini, sudah 3.007 WNI/PMI yang berhasil kami pulangkan, baik melalui deportasi maupun repatriasi,” ungkapnya.
Jati mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar selalu mematuhi prosedur resmi demi menghindari penahanan dan deportasi.
“Patuhi jalur legal agar tidak berujung pada penahanan dan deportasi,” tegasnya.
Salah satu PMI asal Surabaya yang ikut dipulangkan mengaku telah bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia selama lima tahun sebelum akhirnya ditangkap karena tidak memiliki dokumen kerja resmi. Kontributor KH